TPG Triwulan 3 Sudah Cair di 42 Daerah, Cek Status Anda di Info GTK

Rabu 29 Okt 2025, 18:50 WIB
Ilustrasi pencairan TPG dan status bisa dicek melalui Info GTK. Sumber: Poskota/ChatGPT

Ilustrasi pencairan TPG dan status bisa dicek melalui Info GTK. Sumber: Poskota/ChatGPT

POSKOTA.CO.ID - Kabar yang ditunggu-tunggu datang dari dunia pendidikan! Pasalnya, sebanyak 56 daerah di seluruh Indonesia telah memulai proses pencairan TPG (Tunjangan Profesi Guru) Triwulan 3.

Informasi ini tentu menjadi angin segar bagi guru ASN maupun Non-ASN penerima Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang terbit per 6 Oktober 2025. Proses pencairan ini bahkan dilakukan serentak sejak Jumat, 24 Oktober 2025, meski bertepatan dengan masa libur.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berkomitmen untuk mempercepat proses ini agar hak para guru dapat segera terpenuhi sebelum memasuki tahap TPG Triwulan 4 pada November 2025.

“Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 sedang berlangsung. Sebagian guru sudah menerima, sementara lainnya masih dalam proses administrasi dan sinkronisasi data lintas sistem. Kami berharap proses berjalan lancar dan tepat sasaran,” kata Kemendikdasmen melalui akun Instagram resminya, @kemendikdasmen.

Baca Juga: Cara Cek Status Validasi Info GTK 2025 untuk Cek Pencairan TPG November 2025

Rincian Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2025

Berdasarkan informasi resmi Kemendikdasmen, besaran TPG yang diterima guru disesuaikan dengan status kepegawaian.

Guru ASN Daerah (ASND) Menerima TPG sebesar 1 kali gaji pokok yang dikalikan 12 bulan per tahun.

Guru Non-ASN (Belum Inpassing) Menerima tunjangan tetap sebesar Rp2.000.000 per bulan, atau setara dengan Rp24.000.000 per tahun.

Guru Non-ASN yang Sudah Inpassing Besaran TPG setara gaji pokok sesuai hasil verifikasi (inpassing), dikalikan 12 bulan per tahun.

Baca Juga: Penting Diketahui Guru ASN! Ini 5 Penyebab Saldo TPG Belum Cair Meski Kode 08 Sudah Muncul di Info GTK

Mekanisme dan Jadwal Pencairan TPG Triwulan 3

Dasar utama dalam proses Pencairan TPG adalah terbitnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).


Berita Terkait


News Update