POSKOTA.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan pembatalan kelulusan dan penyesuaian alokasi sejumlah peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 Tahap II.
Keputusan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor 06/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/X/2025, yang ditandatangani oleh Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah, pada 22 Oktober 2025.
Dalam keterangan resminya, BKN menjelaskan bahwa terdapat tiga peserta PPPK Teknis yang mengundurkan diri dari proses penempatan di lingkungan BKN.
Ketiga peserta tersebut adalah I Wayan Pasek Kurnia Wisnawa, Az Ari Abdullah, dan Ferry Fernando. Akibatnya, status kelulusan mereka dinyatakan dibatalkan secara resmi.
Baca Juga: Status Info GTK Bermasalah? Ini Dampaknya untuk Tunjangan Profesi Guru Anda
Tak hanya itu, BKN juga melakukan penyesuaian terhadap alokasi PPPK Paruh Waktu.
Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan penempatan tenaga non-ASN yang telah mendapatkan persetujuan sebelumnya.
Dari hasil evaluasi tersebut, terdapat dua peserta lain yang status kelulusannya juga dibatalkan, yakni Bayu Aji Pamungkas (mengundurkan diri) dan I Wayan Pasek Kurnia Wisnawa (meninggal dunia).
Selain alasan pengunduran diri dan wafat, dua peserta lain dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan ketentuan formasi yang dilamar.
Baca Juga: Taspen Tegaskan Tak Ada Rapel Gaji Pensiunan November 2025, Ini Fakta Resminya
Kedua peserta tersebut adalah M. Hasan dan Indrawati. Dengan demikian, total empat peserta PPPK Paruh Waktu resmi dibatalkan pengangkatannya di lingkungan BKN.
