BKN menegaskan bahwa seluruh informasi resmi terkait PPPK hanya diumumkan melalui laman resmi www.bkn.go.id.
Lembaga tersebut juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak mana pun yang menjanjikan kelulusan atau pengangkatan sebagai ASN dengan imbalan tertentu.
"Jika ada pihak yang menjanjikan pengangkatan PPPK dengan motif apa pun, baik dari pegawai BKN maupun pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan," jelas BKN dalam surat pengumuman resmi.
Baca Juga: Air Hujan di Jakarta Tercemar Mikroplastik, Menkes Imbau Warga Batasi Aktivitas di Luar Ruangan
BKN juga kembali mengingatkan bahwa seluruh proses seleksi PPPK tidak dipungut biaya apa pun.
Keputusan panitia seleksi pengadaan ASN dinyatakan final dan mengikat, sehingga tidak dapat diganggu gugat.
Dengan adanya keputusan ini BKN berharap para pelamar PPPK dapat lebih berhati-hati, mengikuti perkembangan melalui kanal resmi, dan tidak tergiur oleh tawaran pihak yang tidak bertanggung jawab.
Transparansi dan integritas tetap menjadi komitmen utama dalam proses rekrutmen ASN di Indonesia.
