Kabar Baik! Honorer Gagal CPNS 2024 Kini Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat dan Mekanismenya

Minggu 26 Okt 2025, 21:00 WIB
Ilustrasi ASN 2025. (Sumber: menpan.go.id)

Ilustrasi ASN 2025. (Sumber: menpan.go.id)

Agar dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, tenaga honorer wajib memenuhi beberapa kriteria berikut:

  1. Terdaftar di database BKN sebagai tenaga non-ASN aktif.
  2. Telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 dan tidak mendapatkan formasi.
  3. Memiliki masa kerja minimal dua tahun berturut-turut di instansi pemerintah.

Proses pengangkatan dilakukan melalui usulan resmi dari instansi. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan mengajukan kebutuhan formasi PPPK Paruh Waktu kepada KemenPAN-RB, sebelum diteruskan ke BKN untuk penerbitan nomor induk pegawai.

Baca Juga: Link Download PDF Teks Doa Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025 oleh Kemenpora RI

Keuntungan bagi Honorer

Menjadi PPPK Paruh Waktu membawa sejumlah manfaat signifikan, antara lain:

  1. Status kerja yang lebih resmi dan diakui pemerintah.
  2. Gaji serta tunjangan yang lebih terstruktur dan pasti.
  3. Peluang karier terbuka untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu bila memenuhi kriteria kinerja.

Dengan demikian, kebijakan ini menjadi angin segar bagi tenaga honorer yang telah lama menanti kepastian status kepegawaian.

Meski begitu, pengangkatan PPPK Paruh Waktu untuk tenaga honorer ini tidak bersifat otomatis.

Instansi tetap akan melakukan seleksi berdasarkan kebutuhan formasi dan kelengkapan data di BKN. Jam kerja dan gaji juga akan disesuaikan dengan status paruh waktu.

Bagi honorer yang belum terdaftar dalam sistem BKN, pemerintah mengimbau agar segera memperbarui data kepegawaian untuk memastikan mereka masuk dalam daftar pertimbangan.


Berita Terkait


News Update