Kabar Baik! Honorer Gagal CPNS 2024 Kini Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat dan Mekanismenya

Minggu 26 Okt 2025, 21:00 WIB
Ilustrasi ASN 2025. (Sumber: menpan.go.id)

Ilustrasi ASN 2025. (Sumber: menpan.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira datang bagi ribuan tenaga honorer yang gagal CPNS bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Hal ini merupakan kebijakan baru yang telah ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, sebagai bentuk tindak lanjut dari penataan tenaga non-ASN yang selama ini masih menggantung.

Melalui program ini, tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi namun belum mendapatkan formasi tetap memiliki peluang menjadi bagian dari aparatur pemerintahan.

Baca Juga: Dorong Pertanian Berkelanjutan, Komitmen KASAI Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Skema PPPK Paruh Waktu

Program PPPK Paruh Waktu dirancang untuk memberikan status kerja legal dan perlindungan formal bagi tenaga honorer yang sudah lama mengabdi namun belum terangkat sebagai ASN.

Mereka yang masuk kategori prioritas adalah:

  1. Tenaga honorer yang terdaftar dalam sistem BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah.
  2. Telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024, namun gagal mendapatkan formasi.

Meski berstatus "paruh waktu," posisi ini tetap memberi legalitas yang lebih kuat dibanding tenaga non-ASN biasa.

Baca Juga: Hari Listrik Nasional atau HLN Diperingati Tiap Tanggal 27 Oktober, Berikut Sejarahnya

Bahkan pegawai yang berprestasi berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu di masa mendatang, apabila tersedia formasi dan hasil evaluasi kinerja dinilai baik.

Gaji yang diterima pun tidak jauh dari upah terakhir saat menjadi honorer, dengan ketentuan minimal mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah masing-masing.

Persyaratan dan Proses Pengangkatan


Berita Terkait


News Update