POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira datang bagi ribuan tenaga honorer yang gagal CPNS bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Hal ini merupakan kebijakan baru yang telah ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, sebagai bentuk tindak lanjut dari penataan tenaga non-ASN yang selama ini masih menggantung.
Melalui program ini, tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi namun belum mendapatkan formasi tetap memiliki peluang menjadi bagian dari aparatur pemerintahan.
Baca Juga: Dorong Pertanian Berkelanjutan, Komitmen KASAI Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
Skema PPPK Paruh Waktu
Program PPPK Paruh Waktu dirancang untuk memberikan status kerja legal dan perlindungan formal bagi tenaga honorer yang sudah lama mengabdi namun belum terangkat sebagai ASN.
Mereka yang masuk kategori prioritas adalah:
- Tenaga honorer yang terdaftar dalam sistem BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah.
- Telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024, namun gagal mendapatkan formasi.
Meski berstatus "paruh waktu," posisi ini tetap memberi legalitas yang lebih kuat dibanding tenaga non-ASN biasa.
Baca Juga: Hari Listrik Nasional atau HLN Diperingati Tiap Tanggal 27 Oktober, Berikut Sejarahnya
Bahkan pegawai yang berprestasi berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu di masa mendatang, apabila tersedia formasi dan hasil evaluasi kinerja dinilai baik.
Gaji yang diterima pun tidak jauh dari upah terakhir saat menjadi honorer, dengan ketentuan minimal mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah masing-masing.
Persyaratan dan Proses Pengangkatan
Agar dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, tenaga honorer wajib memenuhi beberapa kriteria berikut:
- Terdaftar di database BKN sebagai tenaga non-ASN aktif.
- Telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 dan tidak mendapatkan formasi.
- Memiliki masa kerja minimal dua tahun berturut-turut di instansi pemerintah.
Proses pengangkatan dilakukan melalui usulan resmi dari instansi. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan mengajukan kebutuhan formasi PPPK Paruh Waktu kepada KemenPAN-RB, sebelum diteruskan ke BKN untuk penerbitan nomor induk pegawai.
Baca Juga: Link Download PDF Teks Doa Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025 oleh Kemenpora RI
Keuntungan bagi Honorer
Menjadi PPPK Paruh Waktu membawa sejumlah manfaat signifikan, antara lain:
- Status kerja yang lebih resmi dan diakui pemerintah.
- Gaji serta tunjangan yang lebih terstruktur dan pasti.
- Peluang karier terbuka untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu bila memenuhi kriteria kinerja.
Dengan demikian, kebijakan ini menjadi angin segar bagi tenaga honorer yang telah lama menanti kepastian status kepegawaian.
Meski begitu, pengangkatan PPPK Paruh Waktu untuk tenaga honorer ini tidak bersifat otomatis.
Instansi tetap akan melakukan seleksi berdasarkan kebutuhan formasi dan kelengkapan data di BKN. Jam kerja dan gaji juga akan disesuaikan dengan status paruh waktu.
Bagi honorer yang belum terdaftar dalam sistem BKN, pemerintah mengimbau agar segera memperbarui data kepegawaian untuk memastikan mereka masuk dalam daftar pertimbangan.
