Cek Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Oktober 2025 untuk Kelas 1 hingga Kelas 3

Sabtu 25 Okt 2025, 19:00 WIB
Info BPJS Kesehatan. (Sumber: Pinterest)

Info BPJS Kesehatan. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - BPJS Kesehatan menjadi salah satu program vital pemerintah Indonesia dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.

Sejak diberlakukan sistem kelas 1, 2, dan 3, setiap peserta wajib membayar iuran bulanan agar tetap mendapatkan pelayanan medis yang layak.

Memasuki Oktober 2025, pemerintah kembali memperbarui besaran iuran agar tetap menyesuaikan dengan kebutuhan pembiayaan dan keberlanjutan program.

Oleh karena itu, penting bagi peserta untuk mengetahui nominal terbaru agar tidak mengalami kendala saat mengakses layanan kesehatan.

Baca Juga: Cek Kalender Libur November 2025, Ada Berapa Tanggal Merah?

Jenis Peserta BPJS Kesehatan

Sebelum membahas tarif, berikut kategori peserta BPJS Kesehatan yang perlu diketahui:

  1. Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara (PN): Termasuk pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pejabat negara, dan pegawai non-PNS. Iuran mereka dipotong langsung dari gaji sesuai ketentuan.
  2. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU): Meliputi pekerja mandiri seperti pengusaha, wiraswasta, freelancer, atau pekerja lepas yang membayar iuran secara pribadi.
  3. Bukan Pekerja: Mereka yang tidak memiliki pekerjaan tetap namun mendaftar untuk mendapatkan perlindungan kesehatan.
  4. Peserta Bantuan Iuran (PBI): Diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu yang iurannya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

Tarif BPJS Kesehatan Terbaru Oktober 2025

Berdasarkan pengumuman resmi, berikut rincian iuran terbaru untuk peserta mandiri:

Baca Juga: Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan III 2025 Dimulai, Begini Cara Cek SKTP di Info GTK

  • Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan (Fasilitas ruang rawat inap kelas 1)
  • Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan (Fasilitas ruang rawat inap kelas 2)
  • Kelas 3: Rp35.000 per orang per bulan, namun pemerintah menanggung Rp7.000 sehingga peserta cukup membayar Rp28.000.

Sementara peserta PBI-JK tidak perlu membayar karena seluruh biaya ditanggung pemerintah pusat.

Iuran untuk Pekerja dan Instansi Pemerintah

Untuk kategori pekerja penerima upah, baik di sektor swasta maupun instansi pemerintah, iuran dihitung sebesar 5 persen dari gaji bulanan, dengan ketentuan:

  • 4 persen dibayar oleh pemberi kerja
  • 1 persen ditanggung oleh pekerja

Tambahan anggota keluarga seperti anak keempat, orang tua, atau mertua dikenakan tambahan iuran sebesar 1 persen dari gaji per orang.


Berita Terkait


News Update