Pemuda di Serang Jual Kerbau Titipan Rp16 Juta tanpa Izin, Hasilnya Dipakai Foya-Foya

Jumat 11 Sep 2026, 16:55 WIB
Ilustrasi kerbau dijual tanpa izin. (Sumber: Pixabay/1CzPhoto)
Ilustrasi kerbau dijual tanpa izin. (Sumber: Pixabay/1CzPhoto)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemuda berinisial RF, 25 tahun, nekat menjual seekor kerbau titipan milik tetangganya di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Hewan ternak tersebut semula dititipkan pemiliknya, Sarip, 63 tahun, kepada orang tua pelaku untuk ditukar dengan kerbau betina bunting.

Niat jahat timbul saat kerbau berada di kandang rumahnya. RF diam-diam menjual kerbau tersebut kepada pembeli seharga Rp16 juta tanpa sepengetahuan sang ayah.

Kapolsek Kragilan, AKP Ilman Robiana menjelaskan, pengungkapan kasus penggelapan ini berawal dari laporan korban yang merasa ditipu, karena kesepakatan penukaran tak kunjung terealisasi.

Baca Juga: Asyik Nongkrong di Poskamling, Pengedar Sabu di Kota Serang Diciduk Polisi

"Karena kerbau tidak kunjung diganti, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kragilan," kata Ilman, Jumat, 11 September 2026.

Uang Penjualan Habis di Tempat Hiburan Malam

Usai menerima laporan, tim penyidik bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan RF di kediamannya tanpa perlawanan, Rabu, 9 September 2026.

Dalam proses interogasi, tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan menyebutkan bahwa seluruh uang Rp16 juta hasil penjualan kerbau telah habis dipakai untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam.

"Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah menjual kerbau tersebut dan uangnya habis dipakai berfoya-foya," ujarnya.

Baca Juga: Tercebur ke Sumur 11 Meter, Seekor Kerbau di Serang Dievakuasi

Saat ini, tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Kragilan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan tindak pidana penggelapan.


Berita Terkait


News Update