Alur Baru yang Lebih Transparan dan Langsung
Berikut adalah skema baru penyaluran TPG berdasarkan KMK terbaru:
- Validasi Pusat: Kemendikbudristek mengirimkan data guru yang telah dinyatakan valid melalui sistem Info GTK ke Kemenkeu.
- Alokasi Anggaran: Kemenkeu menggunakan data tersebut sebagai dasar penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) khusus TPG.
- Transfer Langsung: Dana dialirkan langsung dari kas negara ke rekening pribadi setiap guru yang datanya valid, melalui sistem perbankan nasional.
- Pemantauan Mandiri: Guru dapat memantau status dan proses pencairan melalui Info GTK dan mutasi rekening bank mereka.
Dengan mekanisme ini, dana tidak lagi berisiko "tersangkut" di kas daerah, meminimalisir potensi penyelewengan dan mempercepat distribusi.
Tujuan di Balik Transisi: Menuju Tata Kelola yang Akuntabel
Pemerintah menegaskan bahwa reformasi ini adalah bagian dari komitmen larger untuk menciptakan sistem keuangan pendidikan yang cepat, transparan, dan akuntabel. Empat pilar utamanya adalah:
- Efisiensi: Memangkas birokrasi yang berlapis.
- Transparansi: Seluruh proses tercatat secara digital dan dapat diaudit.
- Kecepatan: Dana sampai ke penerima tanpa antre di level daerah.
- Akuntabilitas: Mencegah manipulasi data dan anggaran.
- Realita di Lapangan: Antara Harapan dan Kekhawatiran yang Nyata
Baca Juga: Belum Tahu Jadwal Pencairan TPG 2025? Ini Cara Mudah Cek Info GTK
Meski didukung tujuan mulia, transisi sistem ini menuai keresahan di akar rumput. Masalah klasik seperti SKTP yang belum terbit, rekening tidak aktif, atau data Dapodik yang belum update, menjadi penghalang nyata. Akibatnya, penyaluran TPG Triwulan III secara nasional mengalami perlambatan.
Menanggapi hal ini, otoritas Kemenkeu menyatakan bahwa keterlambatan ini bersifat sementara. Mereka menjamin bahwa setelah proses validasi rampung di triwulan pertama penerapan, penyaluran TPG ke depannya akan berjalan lebih lancar dan tepat waktu.
Keterlambatan TPG Triwulan 3 2025 bukan sekadar soal teknis pencairan, melainkan dampak dari sebuah pergeseran sistemik.
Bagi para guru, pesannya kini jelas: di era digital ini, tunjangan tidak lagi hanya bergantung pada SKTP, tetapi pada seberapa valid data Anda terdaftar di sistem pusat. Karena satu status "VALID" di Info GTK telah menjadi gerbang penentu cair atau tidaknya hak tersebut.
