Tunjangan Sertifikasi Guru Kuartal IV 2025 Cair ke Rekening Kapan? Cek Jadwal dan Statusnya di Info GTK

Jumat 24 Okt 2025, 11:21 WIB
Kemendikbudristek memastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi Guru untuk Kuartal IV Tahun 2025 akan segera dicairkan. (Sumber: Pinterest)

Kemendikbudristek memastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi Guru untuk Kuartal IV Tahun 2025 akan segera dicairkan. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi Guru untuk Kuartal IV Tahun 2025 akan segera dicairkan.

Memasuki akhir tahun 2025, pertanyaan besar pun muncul di kalangan guru di seluruh Indonesia, kapan tepatnya dana TPG Kuartal IV akan cair ke rekening masing-masing?

Banyak pendidik yang mulai memantau portal Info GTK untuk memastikan validasi data dan status penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang menjadi dasar pencairan.

Sebelum dana cair, pastikan Anda memahami prosedurnya agar TPG Kuartal IV 2025 bisa diterima tanpa hambatan.

Artikel ini akan mengulas secara lengkap jadwal pencairan, faktor penentu kelancaran pembayaran, hingga cara mudah mengecek status tunjangan di Info GTK.

Baca Juga: Cek Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2025 Lewat Info GTK, Begini Caranya

Jadwal Pencairan TPG Kuartal IV 2025

Berdasarkan informasi resmi dari Kemendikbudristek, pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Kuartal IV 2025 yang mencakup periode Oktober hingga Desember, dijadwalkan mulai bulan November 2025.

Namun, perlu dipahami bahwa pencairan tidak dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Setiap daerah memiliki waktu pencairan berbeda karena bergantung pada proses administrasi dan verifikasi data.

Faktor utama yang memengaruhi kecepatan pencairan TPG Kuartal IV 2025 antara lain yakni sebagai berikut.

Verifikasi Data Guru: Semua data guru, mulai dari beban mengajar, status kepegawaian, hingga Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus terverifikasi valid di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Info GTK.


Berita Terkait


News Update