Mengapa Tidak Semua Daerah Dapat TPG 100 Persen? Ini Penjelasan Kemenkeu dan Bocoran Jadwal Pencairan

Kamis 23 Okt 2025, 21:10 WIB
Ilustrasi pencairan tunjangan profesi guru (TPG). (Sumber: Poskota/AI Generated)

Ilustrasi pencairan tunjangan profesi guru (TPG). (Sumber: Poskota/AI Generated)

POSKOTA.CO.ID - Antusiasme Guru ASN bersertifikasi dalam menantikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen harus disertai pemahaman terhadap ketentuan terbaru.

Kebijakan yang kerap disamakan dengan komponen THR dan Gaji Ke-13 ini ternyata tidak berlaku merata di seluruh Indonesia.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan hanya daerah dengan kriteria tertentu yang akan menerima alokasi anggaran tambahan ini.

Berdasarkan data terkin dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, dari total 552 daerah di Indonesia, hanya 321 daerah yang memenuhi syarat dan telah menginput data untuk menerima TPG 100 persen tahun 2025. Ini artinya, terdapat 231 daerah lainnya yang dipastikan tidak akan mendapatkan tambahan anggaran ini.

Baca Juga: Validasi Tahap 4 Pencairan TPG Triwulan 3 2025 Dimulai: Ketahui Kode Status, Cara Lihat, dan Proses Pencairannya

Siapa yang Berhak Menerima?

Kebijakan TPG 100 persen ini secara spesifik ditujukan untuk memenuhi hak guru ASN bersertifikasi dalam dua kategori utama.

Pertama, guru ASN bersertifikasi yang gajinya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetapi tidak menerima Tunjangan Kinerja (Tukin).

Kedua, guru ASN bersertifikasi yang gajinya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tetapi tidak menerima Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).

"Guru yang memenuhi salah satu dari dua syarat ini berhak untuk mendapatkan tambahan TPG 100 persen dari pemerintah pusat," merujuk pada tiga regulasi payung hukumnya, yaitu PP Nomor 11 Tahun 2025, Permenkeu Nomor 23 Tahun 2025, dan Siaran Pers Kemenkeu SP-2/KLI/2025.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru TPG Triwulan 4 Kapan Cair? Cek Jadwal Selengkapnya

Mekanisme dan Proyeksi Pencairan

Secara teknis, mekanisme pencairan TPG 100 persen ini disalurkan dengan cara yang sama seperti tunjangan sertifikasi biasa, yaitu ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru.


Berita Terkait


News Update