POSKOTA.CO.ID - Ribuan guru di seluruh Indonesia kembali dirundung kecemasan. Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan III tahun 2025 yang seharusnya mengisi rekening di pertengahan Oktober ternyata masih menjadi tanda tanya.
Di berbagai grup WhatsApp, kegelisahan itu terlihat nyata, dengan satu pertanyaan yang terus bergema: "Kapan TPG kita cair?" Namun, di balik keterlambatan yang kerap disalahartikan sebagai masalah anggaran ini, tersembunyi sebuah revolusi sistem.
Pemerintah secara resmi telah mengubah peta jalan penyaluran tunjangan guru melalui terbitnya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 8/KM.7/2025. Kebijakan ini bukan sekadar penyesuaian, melainkan sebuah lompatan besar yang mengakhiri era birokrasi berbelit.
Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Masih Belum Cair? Simak Tips agar TPG Cepat Cair
Permasalahan Birokrasi: Dari Rantai Panjang ke Transfer Langsung
Selama ini, perjalanan dana TPG TW 3 ibarat estafet yang melelahkan. Dana harus berpindah dari Kementerian Keuangan ke pemerintah daerah, lalu ke bendahara dinas pendidikan, sebelum akhirnya tiba di rekening guru.
Rantai yang panjang ini sering menjadi sarang masalah: keterlambatan, data tumpang tindih, hingga kesalahan transfer.
KMK 8/KM.7/2025 memutus mata rantai tersebut. Kini, Kemenkeu akan mentransfer dana TPG secara langsung ke rekening masing-masing guru penerima, tanpa lagi melalui kas daerah.
Kebijakan ini menjadi tonggak sejarah baru dalam tata kelola keuangan pendidikan, yang bertujuan menciptakan sistem yang lebih efisien dan minim celah.
Dua Sisi Mata Pisau: Efisiensi vs Tantangan Validasi Data
Di balik niat baiknya, perubahan drastis ini membawa konsekuensi. Sistem baru yang mengandalkan akurasi data pusat menuntut kesempurnaan informasi. Guru-guru yang datanya belum terverifikasi secara utuh di sistem Info GTK otomatis mengalami penundaan pencairan.
Proses validasi yang dilakukan meliputi pemeriksaan ketat terhadap:
- Status keaktifan guru di Dapodik dan SIMPKB.
- Keberlakuan SK Tunjangan Profesi (SKTP).
- Kesesuaian NUPTK dengan data rekening aktif.
- Sinkronisasi sempurna antara data Kemendikbudristek dan Kemenkeu.
Gelombang kekhawatiran pun terlihat di media sosial, di mana para guru ramai membagikan tangkapan layar halaman Info GTK mereka, berharap menemukan status "VALID" yang menjadi penentu nasib.
Alur Baru yang Lebih Transparan dan Langsung
Berikut adalah skema baru penyaluran TPG berdasarkan KMK terbaru:
- Validasi Pusat: Kemendikbudristek mengirimkan data guru yang telah dinyatakan valid melalui sistem Info GTK ke Kemenkeu.
- Alokasi Anggaran: Kemenkeu menggunakan data tersebut sebagai dasar penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) khusus TPG.
- Transfer Langsung: Dana dialirkan langsung dari kas negara ke rekening pribadi setiap guru yang datanya valid, melalui sistem perbankan nasional.
- Pemantauan Mandiri: Guru dapat memantau status dan proses pencairan melalui Info GTK dan mutasi rekening bank mereka.
Dengan mekanisme ini, dana tidak lagi berisiko "tersangkut" di kas daerah, meminimalisir potensi penyelewengan dan mempercepat distribusi.
Tujuan di Balik Transisi: Menuju Tata Kelola yang Akuntabel
Pemerintah menegaskan bahwa reformasi ini adalah bagian dari komitmen larger untuk menciptakan sistem keuangan pendidikan yang cepat, transparan, dan akuntabel. Empat pilar utamanya adalah:
- Efisiensi: Memangkas birokrasi yang berlapis.
- Transparansi: Seluruh proses tercatat secara digital dan dapat diaudit.
- Kecepatan: Dana sampai ke penerima tanpa antre di level daerah.
- Akuntabilitas: Mencegah manipulasi data dan anggaran.
- Realita di Lapangan: Antara Harapan dan Kekhawatiran yang Nyata
Baca Juga: Belum Tahu Jadwal Pencairan TPG 2025? Ini Cara Mudah Cek Info GTK
Meski didukung tujuan mulia, transisi sistem ini menuai keresahan di akar rumput. Masalah klasik seperti SKTP yang belum terbit, rekening tidak aktif, atau data Dapodik yang belum update, menjadi penghalang nyata. Akibatnya, penyaluran TPG Triwulan III secara nasional mengalami perlambatan.
Menanggapi hal ini, otoritas Kemenkeu menyatakan bahwa keterlambatan ini bersifat sementara. Mereka menjamin bahwa setelah proses validasi rampung di triwulan pertama penerapan, penyaluran TPG ke depannya akan berjalan lebih lancar dan tepat waktu.
Keterlambatan TPG Triwulan 3 2025 bukan sekadar soal teknis pencairan, melainkan dampak dari sebuah pergeseran sistemik.
Bagi para guru, pesannya kini jelas: di era digital ini, tunjangan tidak lagi hanya bergantung pada SKTP, tetapi pada seberapa valid data Anda terdaftar di sistem pusat. Karena satu status "VALID" di Info GTK telah menjadi gerbang penentu cair atau tidaknya hak tersebut.
