JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Upaya hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk lepas dari status tersangka kandas.
Permohonan praperadilan yang diajukannya ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 13 Oktober 2025.
Putusan yang dibacakan Hakim Tunggal I Ketut Darpawan itu menegaskan bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022 sah menurut hukum.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” ujar hakim Ketut Darpawan dalam amar putusannya di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Senin, 13 Oktober 2025.
Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut putusan ini sebagai bukti bahwa proses penetapan tersangka terhadap Nadiem telah dilakukan secara profesional dan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga: Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak, Status Tersangka Tetap Sah
Karena itu pihaknya menyambut baik putusan majelis hakim tersebut.
“Dengan putusan ini, penetapan tersangka dan penahanan Pak Nadiem telah sah secara hukum,” ujar Anang, saat dikonfirmasi.
Menurut Anang, saat ini penyidik memfokuskan diri menuntaskan penyidikan perkara tersebut. Dengan begitu, perjalanan hukum Nadiem Makarim kini bergantung pada hasil penyidikan Kejaksaan Agung yang masih terus berlanjut
“Proses hukum tetap berjalan, namun asas praduga tak bersalah tetap kami junjung tinggi,” ucap Anang.