Di Hadapan Prabowo, Kejagung Serahkan Uang Rp13,25 Triliun dari Korupsi Ekspor CPO

Senin 20 Okt 2025, 17:18 WIB
Kejagung menyerahkan uang pengganti kerugian negara dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya senilai Rp13 triliun di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 20 Oktober 2025. (Sumber: Dok. Kejagung)

Kejagung menyerahkan uang pengganti kerugian negara dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya senilai Rp13 triliun di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 20 Oktober 2025. (Sumber: Dok. Kejagung)

Sementara itu, Prabowo mengapresiasi langkah cepat dan tegas Kejagung mengembalikan uang negara hasil kejahatan ekonomi. Ia menilai capaian ini merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.

“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Kejaksaan atas kerja kerasnya melawan korupsi, manipulasi, dan penyelewengan. Uang Rp13 triliun ini setara dengan biaya membangun atau merenovasi 8.000 unit sekolah, atau membangun Desa Nelayan yang bisa mengangkat kehidupan 5 juta rakyat Indonesia,” ucap dia.

Pengembalian uang senilai belasan triliun itu disebut baru berasal dari satu sektor, yakni CPO. Ia menduga praktik serupa juga terjadi di sektor lain, terutama pertambangan, yang potensi kerugian negaranya bisa mencapai ratusan triliun rupiah. Karena itu ia meminta agar pihak penegak hukum juga mengejar kekayaan negara yang diselewengkan.

“Saya ingin, kalau bisa, kita kejar lagi kekayaan yang diselewengkan,” tuturnya.


Berita Terkait


News Update