KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Kejagung kembali memeriksa empat orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022.
Empat orang saksi yang diperiksa merupakan pihak swasta.
"Keempat saksi yang diperiksa masing-masing berinisial WC selaku Wakil Presiden Direktur PT Multipolar Technology Tbk, FF selaku Account Manager PT Multipolar Technology, LMNG selaku Presiden Direktur PT Acer Indonesia, dan MF selaku Direktur Utama PT Libera Technologies," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya dikutip Jumat, 10 Oktober 2025.
Menurut Anang pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Baca Juga: Gila! Lansia di Cakung Rudapaksa Anak di Bawah Umur Berulang Kali hingga Hamil
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang melibatkan tersangka berinisial MUL.
"Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dalam kasus tersebut," ucap Anang.
Dalam kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek itu menyeret mantan menteri Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Penyidik telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka pada Kamis, 4 September 2025 lalu.
Kasus ini berawal pada Februari 2020. Pada saat itu Nadiem, yang masih menjabat sebagai Mendikbud Ristek, mengadakan pertemuan dengan perwakilan Google Indonesia.
Pertemuan tersebut membahas potensi pemanfaatan Chromebook dan sistem Chrome OS dalam dunia pendidikan nasional.
Dalam rapat lanjutan bersama pejabat internal kementerian, termasuk Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Badan Litbang, serta beberapa staf khusus menteri, Nadiem disebut memberikan arahan untuk menggunakan perangkat Chromebook dalam proyek digitalisasi.