Ketiga, aspek teknis, yang mencakup penguatan kelembagaan, penganggaran, monitoring dan evaluasi, serta mekanisme penegakan hukum.
Keempat, aspek partisipasi masyarakat, agar perda memiliki legitimasi sosial dan politik yang kuat.
Kelima, aspek keberlanjutan, yakni pentingnya mekanisme transisi antargenerasi dan komitmen lintas pemerintahan untuk memastikan pelaksanaan berkelanjutan selama periode 20 tahun.
Fraksi PKS berharap, dengan memperhatikan seluruh aspek tersebut, Raperda GDPK dapat menjadi dasar kuat bagi terwujudnya pembangunan kependudukan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat Kota Bandung.