BANDUNG, POSKOTA.CO.ID – Pansus 7 DPRD Kota Bandung yang diketuai Juniarso Ridwan tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan.
Beberapa poin yang dibahas dalam Raperda ini antara lain penyesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, termasuk kebijakan tata ruang dan pembangunan perumahan.
"Kami juga membahas kebutuhan yang terukur dan pasti tentang arah rencana PSU," ujar Juniarso.
Baca Juga: DPRD Tangsel Minta Pemkot Berhati-Hati dalam Kerja Sama Persampahan Antardaerah
Selain itu, Pansus membahas pengaturan tahapan pembangunan kompleks perumahan.
"Yang kami bahas dari mulai pembuatan rencana tapak (siteplan), kelengkapan, ukuran luas, pelaksanaan, dan waktu penyerahan PSU kepada Pemda," tuturnya.
Raperda ini juga mengatur mekanisme perizinan, monitoring, serta penanganan jika terjadi ketidaksesuaian rencana tapak.
"Di dalam Raperda ini, kami juga membahas kemungkinan adanya langkah monitoring dan evaluasi sepanjang proses pembangunan, adanya tim evaluasi dan waktu penyerahan PSU, serta memberikan kepastian hukum atas penyerahan PSU kepada Pemda," paparnya.
Juniarso menegaskan, pansus juga membahas jaminan atas kelayakan PSU bagi penghuni, pengembang, dan pemerintah daerah.
"Kemudian, kewajiban pengembang menyediakan lahan pemakaman punya dasar hukum yang lebih kuat, yaitu berupa perda," ucapnya.
Terkait sanksi, Raperda ini akan memuat sanksi administratif bagi pelanggaran, seperti denda dan pencabutan izin usaha.