BEKASI SELATAN, POSKOTA.CO.ID - Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto melarang air minum kemasan dikonsumsi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tri meminta dispenser air disiapkan di seluruh ruang rapat serta mewajibkan setiap peserta membawa botol sendiri.
“Ini harus dimulai dari hal kecil. ASN Kota Bekasi harus menjadi teladan dalam efisiensi dan kepedulian terhadap lingkungan. Kalau bukan kita yang memulai, siapa lagi,” kata Tri saat ditemui di Kantor Pemkot Bekasi, Senin, 13 Oktober 2025.
Selain soal sampah plastik, Tri juga menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk melakukan uji coba pembatasan penggunaan listrik di lingkungan perkantoran Pemerintah Kota Bekasi.
Baca Juga: Banyak Mal di Kota Bekasi Tutup, Pengelola Diminta Berinovasi dan Berbenah
“Penggunaan listrik akan dimaksimalkan hingga pukul 17.00 setiap harinya. Bila terdapat kegiatan lembur atau keperluan di luar jam kerja, harus dilaporkan dan memperoleh izin terlebih dahulu,” ujarnya.
Menurutnya, efisiensi energi listrik bukan hanya soal penghematan, tetapi tanggung jawab dalam penggunaan anggaran daerah.
Dana yang biasanya digunakan untuk membayar listrik berlebih dapat dialihkan untuk kegiatan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.
“Saya ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari anggaran daerah digunakan dengan bijak dan tepat sasaran. Efisiensi bukan hanya soal menghemat, tapi juga soal tanggung jawab,” tuturnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Bekasi
LEwat kebijakan ini, Tri mengajak seluruh ASN untuk membangun budaya kerja hemat, tertib, dan peduli lingkungan.