POSKOTA.CO.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan berbagai langkah menghadapi arus mudik dan balik lebaran 2026.
Beragam rekayasa lalu lintas telah disusun guna mengantisipasi lonjakan kendaraan, mulai dari pembatasan operasional angkutan berat hingga penerapan sistem satu arah, contra flow, dan ganjil genap di sejumlah ruas tol strategis.
"Pembatasan angkutan berat di tol dan non tol akan diberlakukan pada H-8 lebaran, atau pada Jumat, 13 Maret pukul 12.00 WIB," ujar Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri, Komisaris Besar Polisi Aries Syahbudin kepada awak media, Selasa, 3 Maret 2026.
Menurut Aries, kebijakan ini difokuskan untuk mengoptimalkan kapasitas jalan bagi kendaraan pribadi dan angkutan penumpang. Pembatasan akan menyasar kendaraan angkutan barang dengan spesifikasi tertentu.
Baca Juga: Polri Laksanakan Operasi Ketupat 2026 Kawal Mudik, 161.243 Personel Dikerahkan
Kemudian kendaraan angkutan barang dua sumbu juga masuk dalam pengaturan, meski secara umum masih dapat beroperasi.
"Yang dilarang mengangkut material tertentu seperti hasil galian berupa tanah, pasir, dan batu, kemudian hasil tambang, serta bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu selama masa pembatasan berlangsung," beber Aries.
Selain itu, kata Aries, pihaknya juga menyiapkan skema contra flow yang akan diterapkan pada H-4 hingga H+1 Lebaran, tepatnya dari GT Karawang Barat (KM 47) sampai Tol Japek (KM 70).
Sementara sistem one way diberlakukan dari Tol Japek (KM 70) hingga GT Banyumanik (KM 421) pada H-4 sampai H-1. Untuk mendukung kelancaran arus mudik, penerapan ganjil genap juga disiapkan di sejumlah titik.
Baca Juga: Pertamina Buka Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026, Catat Tanggalnya
"Ganjil genap saat arus mudik akan diberlakukan di Tol Japek (KM 47) sampai GT Kalikangkung (KM 414) pada H-4 sampai H-1 lebaran. Di Tol GT Cikupa (KM 31) sampai Merak (KM 98) juga ganjil genap berlaku di waktu yang sama," jelas Aries.
