Viral Aksi Eksibisionis di Depok: Remaja Diduga Pamer Alat Kelamin, Polisi Lakukan Penyelidikan

Selasa 03 Mar 2026, 15:33 WIB
Viral aksi eksibisionis seorang pemuda di Depok yang dilakukan di depan pegawai Petshop. (Sumber: Instagram/@depokviral)

Viral aksi eksibisionis seorang pemuda di Depok yang dilakukan di depan pegawai Petshop. (Sumber: Instagram/@depokviral)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Seorang laki-laki diduga melakukan aksi eksibisionis di depan pegawai toko Petshop Chimkie di wilayah Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, pada Minggu, 1 Maret 2026. Peristiwa ini viral di media sosial setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) beredar luas.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @depokviral.co dan memperlihatkan seorang remaja laki-laki diduga melakukan tindakan tidak senonoh di depan penjaga toko. Aksi tersebut memicu kecaman warganet dan menjadi perhatian publik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan aksi eksibisionisme tersebut tidak hanya terjadi sekali. Peristiwa serupa disebut telah terjadi pada 28 Februari 2026 dan kembali terulang pada 1 Maret 2026.

“Pelaku dengan sengaja memperlihatkan kelaminnya dan melakukan perbuatan tidak pantas, sehingga membuat korban mengalami trauma berat,” bunyi keterangan dari akun Instagram @depokviral.co.

Baca Juga: Kawanan Pencuri Bobol Pusat Gadai Cipayung Depok, Kabur Saat Polisi Datang

Tindakan tidak senonoh di ruang publik seperti ini masuk dalam kategori pelecehan seksual dan dapat berdampak serius pada kondisi psikologis korban.

Polisi Lakukan Penyelidikan

Menanggapi kejadian yang viral tersebut, Kanit Reskrim Polsek Bojongsari, AKP Teguh menyatakan pihaknya telah mengerahkan anggota untuk melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP).

"Anggota sedang melakukan cek TKP untuk memintai keterangan saksi dan korban," ujarnya.

Ia menambahkan, kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan kronologi dan mengidentifikasi pelaku.

"Nanti akan kami selidiki," katanya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.


Berita Terkait


News Update