Kepergok Dorong Motor Curian, Pemuda 21 Tahun di Tangerang Ditangkap Polisi

Selasa 03 Mar 2026, 14:59 WIB
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian. (Sumber: Polsek Cipondoh)

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian. (Sumber: Polsek Cipondoh)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang pemuda berinisial AR, 21 tahun diamankan pihak kepolisian setelah aksi pencurian motornya di Jalan Tugu Karya 3, Kelurahan Cipondoh, Kota Tangerang diketahui oleh warga.

Kapolsek Cipondoh Yudha Prakoso mengatakan, pelaku tertangkap tangan oleh korban ketika sedang mendorong motor hasil curian pada Sabtu, 28 Februari 2026 lalu.

“Pelaku sudah menurunkan standar dua dan hendak membawa kabur sepeda motor korban. Namun aksinya diketahui pemilik kendaraan sehingga pelaku berusaha melarikan diri dan berhasil diamankan warga,” katanya, Selasa 3 Maret 2026.

Pelaku yang sebelumnya diamankan oleh warga langsung dijemput oleh petugas piket Reskrim Polsek Cipondoh. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu buah kunci letter T yang diselipkan di perut pelaku.

Baca Juga: Sindikat Curanmor di Purwakarta Terungkap, 5 Pelaku Ditangkap

"Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku tidak beraksi sendiri. Satu rekannya berinisial IL masih dalam pengejaran," ungkapnya. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni dua unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil curian, sebuah kunci leter T dan satu buah STNK.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 17 Jo Pasal 477 KUHP ayat 2 tentang percobaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Pelaku kami jerat dengan pasal percobaan pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. 


Berita Terkait


News Update