Aksi Penarikan Motor di Jalan oleh Debt Collector Berhasil Digagalkan Polisi

Selasa 03 Mar 2026, 15:02 WIB
Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas bersama anggota Samapta mendatangi dua orang debt collector di Jalan Tanah Baru, Pancoran Mas, Kota Depok. (Sumber: Dok. Polsek Pancoran Mas)

Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas bersama anggota Samapta mendatangi dua orang debt collector di Jalan Tanah Baru, Pancoran Mas, Kota Depok. (Sumber: Dok. Polsek Pancoran Mas)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Anggota Polsek Pancoran Mas berhasil menggagalkan aski penarikan motor oleh debt collector di Jalan Raya Tanah Baru, Pancoran Mas, Kota Depok pada Senin, 2 Maret 2026.

Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas, Iptu Hadirat Syukur Lombu mengatakan, peristiwa ini terjadi sekitar pukul 06.00 WIB pagi dan pelaku berjumlah 3 orang.

Ketiganya berhasil ditangkap anggota Polsek Pancoran Mas ketika sedang melancarkan aksinya untuk menarik sepeda motor di jalan.

"Polsek Pancoran Mas merespon laporan dari call center 110 dari warga bahwa motornya mau diambil oleh tangan para debtcollector langsung anggota Reskrim dan Samapta bergerak cepat ke lokasi kejadian," ujar hadirat kepada Poskota.

Baca Juga: Jelang Idul Fitri 2026, Wabup Tangerang Monitoring Stok dan Harga Sembako di Pasar Kelapa Dua

Hadirat menyebut bahwa kedua belah pihak, yakni pemilik motor maupun debt collector bisa bersikap kooperatif datang ke Mapolsek Pancoran Mas tanpa paksaan untuk melakukan mediasi.

Dalam proses mediasi tersebut, diketahui ternyata pemilik motor menunggak cicilan sejak Oktober 2023 lalu. Sehingga pihak leasing berencana menarik sepeda motornya tersebut.

"Kedua belah pihak telah kami pertemukan untuk duduk bareng melakukan mediasi. Dari pemilik motor mengakui baru bayar 6 bulan dan sejak Oktober 2023 sudah tidak bayar lagi sampai saat ini," ungkapnya.

Baca Juga: Pemkot Jakarta Utara Gelar Pasar Murah dan Bazar Ramadan, Tekan Gejolak Harga Jelang Puasa

Hadirat menyebut pemilik motor sempat menyatakan kesediaannya menyerahkan kendaraan secara langsung kepada pihak leasing sehingga tidak diperlukan penarikan paksa.

"Jadi pada semalam itu saat dilakukan mediasi telah ada timbul kesepakatan untuk berdamai. Dan juga disepakati berdamai," kata dia.


Berita Terkait


News Update