Ternyata Ini Salah Satu Penyebab Utama Burnout pada ASN yang Sering Diabaikan

Sabtu 11 Okt 2025, 07:52 WIB
SN yang berkomitmen pada nilai BerAKHLAK menjadi ujung tombak pelayanan publik yang humanis, akuntabel, dan profesional. (Sumber: (sscasn.bkn.go.id)

SN yang berkomitmen pada nilai BerAKHLAK menjadi ujung tombak pelayanan publik yang humanis, akuntabel, dan profesional. (Sumber: (sscasn.bkn.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Di era yang serba cepat ini peran Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi semakin kompleks. Tak hanya dituntut untuk kompeten secara teknis, ASN juga harus memiliki ketahanan psikologis yang baik agar mampu menjaga konsistensi kinerja.

Namun, di balik tuntutan tinggi itu, muncul fenomena serius: burnout atau kelelahan emosional dan mental di kalangan ASN.

Fenomena ini telah menarik perhatian pemerintah, karena kesejahteraan ASN (wellbeing) kini dipandang sebagai fondasi utama untuk mewujudkan birokrasi yang adaptif, berintegritas, dan berorientasi pelayanan publik.

Untuk memahami arah kebijakan tersebut, ada tiga pilar penting yang perlu dipahami bersama: penyebab burnout ASN, nilai-nilai inti ASN “BerAKHLAK”, dan konsep Sistem Merit dalam manajemen ASN.

Baca Juga: Jakpro Dijadikan Motor Utama Pembangunan Jakarta Modern Berkelanjutan

1. Burnout ASN: Antara Tuntutan Kinerja dan Keseimbangan Psikologis

Banyak yang menganggap burnout sebagai persoalan pribadi, seperti kurang tangguh atau tidak disiplin. Namun, World Health Organization (WHO) menegaskan bahwa burnout adalah fenomena yang terkait dengan pekerjaan, bukan karakter individu.

Dalam konteks ASN, burnout sering muncul karena adanya ketimpangan antara beban kerja (job demand) dan kontrol terhadap pekerjaan (job control). ASN sering dihadapkan pada tuntutan pelayanan publik yang tinggi, sementara sumber daya yang tersedia baik personel, waktu, maupun anggaran tidak sepadan.

Beberapa faktor sistemik penyebab burnout di kalangan ASN antara lain:

  • Beban kerja berlebih: Target yang tidak realistis tanpa dukungan infrastruktur dan SDM memadai.
  • Kurangnya otonomi kerja: ASN sering terikat pada prosedur yang kaku, membatasi ruang inovasi.
  • Minimnya dukungan organisasi: Proses birokrasi yang berbelit menimbulkan friction cost administratif dan kelelahan psikologis.

Fenomena ini tidak hanya menurunkan produktivitas, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas layanan publik. Oleh karena itu, peningkatan wellbeing ASN kini menjadi bagian dari strategi besar reformasi birokrasi nasional.

2. Core Values ASN “BerAKHLAK”: Menyatu dalam Budaya Pelayanan Publik

Sebagai respons terhadap tantangan budaya kerja dan fragmentasi nilai di berbagai instansi, pemerintah melalui Kementerian PANRB pada tahun 2021 memperkenalkan Core Values ASN “BerAKHLAK”.

BerAKHLAK bukan sekadar slogan, tetapi pedoman perilaku dan etos kerja nasional bagi setiap ASN di seluruh Indonesia. Akronim ini terdiri dari tujuh nilai utama:

  1. Berorientasi Pelayanan – Mengutamakan kepuasan masyarakat dengan memberikan pelayanan prima.
  2. Akuntabel – Menjunjung tinggi integritas dan tanggung jawab atas kepercayaan publik.
  3. Kompeten – Terus mengembangkan kapabilitas agar hasil kerja selalu optimal.
  4. Harmonis – Menumbuhkan empati, menghargai perbedaan, dan menciptakan lingkungan kerja yang sehat.
  5. Loyal – Menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi.
  6. Adaptif – Cepat berinovasi dan responsif terhadap perubahan zaman.
  7. Kolaboratif – Membangun sinergi dengan berbagai pihak untuk hasil yang berkelanjutan.

Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 menegaskan bahwa implementasi nilai-nilai ini bersifat wajib dan menjadi acuan dalam rekrutmen, penilaian kinerja, hingga pelayanan publik sehari-hari.

Dengan nilai BerAKHLAK, diharapkan ASN tidak hanya bekerja secara profesional, tetapi juga menghadirkan pelayanan publik yang humanis, berintegritas, dan berdampak nyata bagi masyarakat.

3. Sistem Merit: Pilar Struktural Birokrasi Modern

Jika BerAKHLAK merupakan fondasi nilai dan budaya ASN, maka Sistem Merit adalah fondasi struktural dalam manajemen sumber daya manusianya.

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, serta diterapkan secara adil dan objektif tanpa diskriminasi.

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap proses dalam siklus manajemen ASN mulai dari rekrutmen, penempatan, promosi, hingga pengembangan karier dilakukan berdasarkan prestasi, bukan kedekatan pribadi atau tekanan politik.

Lembaga seperti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memiliki mandat untuk mengawasi penerapan Sistem Merit di seluruh instansi pemerintah. Melalui mekanisme pengawasan ini, diharapkan tercipta birokrasi yang:

  • Profesional dan berintegritas;
  • Transparan dalam pengelolaan karier ASN;
  • Berorientasi pada hasil (performance-based management);
  • Bebas dari praktik nepotisme dan diskriminasi.

Sistem Merit bukan sekadar instrumen administratif, tetapi merupakan pondasi keadilan dan efisiensi dalam tata kelola ASN.

Baca Juga: Cara Update Rekening BSU, Dana Rp600.000 Cair Lagi Oktober 2025?

4. Sinergi Wellbeing, Core Values, dan Sistem Merit

Kesejahteraan ASN tidak bisa dicapai hanya melalui program kesehatan kerja atau cuti tambahan. Wellbeing ASN adalah hasil dari ekosistem yang seimbang antara nilai budaya (soft system) dan sistem manajemen berbasis prestasi (hard system).

Ketika nilai BerAKHLAK tertanam kuat dan Sistem Merit diterapkan dengan konsisten, maka ASN akan merasa dihargai, dilindungi, dan memiliki ruang berkembang. Hal ini akan menurunkan tingkat burnout dan meningkatkan motivasi intrinsik untuk berkontribusi lebih besar bagi masyarakat.

Sinergi antara keduanya akan mewujudkan birokrasi modern yang sehat, inklusif, dan berdaya saing, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah.

Peningkatan kesejahteraan ASN bukan sekadar isu personal, tetapi agenda strategis reformasi birokrasi nasional.
Melalui penerapan nilai BerAKHLAK dan Sistem Merit, pemerintah menegaskan bahwa kualitas birokrasi ditentukan oleh keseimbangan antara kompetensi, etika, dan kesejahteraan pegawainya.

ASN yang sehat secara mental dan profesional adalah aset bangsa dalam menghadapi tantangan global. Dengan fondasi nilai dan sistem yang kuat, masa depan birokrasi Indonesia akan semakin berdaya, adaptif, dan berintegritas.


Berita Terkait


News Update