POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah resmi memperkenalkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus sektor perumahan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.
Regulasi tersebut menjadi dasar hukum penyaluran KUR Perumahan melalui lembaga keuangan dan koperasi yang telah ditunjuk pemerintah.
Dengan payung aturan yang jelas, pemerintah berupaya memastikan penyaluran kredit berjalan tepat sasaran, berkelanjutan, dan memberikan dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Berbeda dengan skema KUR pada umumnya, KUR Perumahan dirancang lebih spesifik dan fleksibel.
Pemerintah membaginya ke dalam dua pendekatan utama, yakni dari sisi penyediaan rumah dan dari sisi permintaan rumah.
Pembagian ini bertujuan agar pembiayaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing pelaku usaha, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit.
Oleh karena itu, memahami skema pinjaman, plafon pembiayaan, serta syarat yang harus dipenuhi menjadi langkah awal yang penting sebelum mengajukan KUR Perumahan.
Lantas, bagaimana skema pinjaman KUR Perumahan yang ditawarkan oleh pemerintah?
Berapa besar plafon yang bisa diajukan, dan apa saja syarat lengkap yang wajib dipenuhi calon penerima? Berikut ulasan lengkapnya.
Baca Juga: Kurir Sabu dan Ekstasi Dibekuk di Cikarang Utara, Polisi Sita Ratusan Paket Senilai Rp759 Juta
