Tanggapan Kejagung Terkait Pengajuan Amicus Curiae Nadiem Makarim

Sabtu 04 Okt 2025, 15:57 WIB
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, saat digiring ke mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 4 September 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Ali Mansur)

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, saat digiring ke mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 4 September 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Ali Mansur)

Kasus ini berawal pada Februari 2020. Pada saat itu Nadiem, yang masih menjabat sebagai Mendikbud Ristek, mengadakan pertemuan dengan perwakilan Google Indonesia. Pertemuan tersebut membahas potensi pemanfaatan Chromebook dan sistem Chrome OS dalam dunia pendidikan nasional.

Dalam rapat lanjutan bersama pejabat internal kementerian, termasuk Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Badan Litbang, serta beberapa staf khusus menteri, Nadiem disebut memberikan arahan untuk menggunakan perangkat Chromebook dalam proyek digitalisasi.

Padahal, pengadaan perangkat tersebut belum dilakukan secara resmi, dan proyek serupa pada tahun 2019 sebelumnya telah gagal karena tidak cocok digunakan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).


Berita Terkait


News Update