Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Senilai Rp1,98 T, Apa Itu Chromebook yang Menghebohkan Itu?

Jumat 05 Sep 2025, 14:53 WIB
Kasus korupsi pengadaan Chromebook membuat Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka. Berikut kronologi lengkap, latar belakang program, dan nilai kerugian negara yang ditanggung. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Kasus korupsi pengadaan Chromebook membuat Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka. Berikut kronologi lengkap, latar belakang program, dan nilai kerugian negara yang ditanggung. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

POSKOTA.CO.ID - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, bukan karena kebijakan Merdeka Belajar, tetapi karena status barunya sebagai tersangka.

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan pendiri Gojek itu dalam berkas dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang mengguncang dunia pendidikan.

Dugaan ini bukan perkara kecil. Kejagung menyebut program pengadaan selama periode 2019-2022 itu diduga telah menelorkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp1,98 triliun.

Skandal ini pun langsung memicu kehebohan nasional, menyandingkan nama besar seorang menteri era Jokowi dengan sebuah perangkat teknologi yang tiba-tiba menjadi buah bibir semua orang: Chromebook.

Baca Juga: Profil Lengkap Pendiri Gojek ke Kursi Tersangka: Nadiem Makarim Dijerat Kasus Korupsi Chromebook Senilai Rp1,98 Triliun

Di tengah hiruk-pikuk sorotan hukum, sebuah pertanyaan mendasar justru muncul dari publik yang awam teknologi: sebenarnya, apa itu Chromebook, dan mengapa perangkat ini bisa menjadi pusat dari skandal korupsi senilai triliunan rupiah?

Skandal Pengadaan yang Mencoreng Digitalisasi Pendidikan

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, pada Kamis, 4 September 2025, mengonfirmasi bahwa inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini menyangkut program pengadaan perangkat teknologi untuk digitalisasi pendidikan yang digagas Kemendikbudristek pada periode 2019-2022, masa di mana Nadiem masih menjabat sebagai menteri.

Program yang seharusnya menjadi terobosan untuk memajukan pendidikan Indonesia itu kini terancam menjadi catatan kelam akibat indikasi penyimpangan dalam proses pengadaannya.

Kejagung menduga terjadi mark-up harga, permainan spesifikasi, atau praktik kecurangan lain yang mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar.

Mengenal Chromebook: Bukan Laptop Biasa

Di tengah gemuruh skandal korupsi, banyak masyarakat yang justru penasaran dengan perangkat yang disebut-sebut dalam kasus ini. Lantas, apa itu Chromebook?


Berita Terkait


News Update