Tanggapan Kejagung Terkait Pengajuan Amicus Curiae Nadiem Makarim

Sabtu 04 Okt 2025, 15:57 WIB
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, saat digiring ke mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 4 September 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Ali Mansur)

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, saat digiring ke mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 4 September 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Ali Mansur)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyoroti dokumen amicus curiae atau “sahabat pengadilan” yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Amicus curiae tersebut disampaikan oleh 12 tokoh, di antaranya Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman hingga mantan pimpinan KPK, Amien Sunaryadi.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, menjelaskan, bahwa praperadilan memiliki ruang lingkup yang terbatas sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Praperadilan, katanya, hanya menguji aspek administratif dalam penanganan perkara, bukan menyentuh pokok perkara.

Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Hotman Soal Nadiem, Kejagung Tegaskan Korupsi Bukan soal Memperkaya Diri

“Praperadilan diatur dalam KUHAP, ruang dan lingkupnya juga telah ditentukan. Materinya bukan dalam pokok perkara. Adanya beberapa pihak yang mengajukan amicus curiae tentunya memahami ruang dan lingkup praperadilan,” ujar Sutikno dalam, saat dikonfirmasi, Sabtu, 4 Oktober 2025.

Meski demikian, kata Sutikno, pihaknya tetap menghormati keputusan hakim jika ingin mempertimbangkan dokumen amicus curiae tersebut.

Sutikno menegaskan, pihaknya optimistis akan memenangkan praperadilan karena penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook telah didasarkan pada bukti yang sah.

“Kalau kami ini menangani perkara semuanya didasarkan alat bukti sah yang ditemukan, karena memang itu tugas kami,” kata Sutikno.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada program digitalisasi sektor pendidikan. Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga kali diperiksa penyidik Kejagung.

Baca Juga: Kemal Palevi Bahas Tuntutan 17+8, Ingatkan Jangan Teralihkan Kasus Korupsi Nadiem Makarim


Berita Terkait


News Update