KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi pernyataan Hotman Paris Hutapea pengacara dari mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim yang menyebut tidak ada aliran dana yang diterima kliennya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Kejagung menegaskan bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya terbatas pada tindakan memperkaya diri sendiri.
“Silakan saja, itu pendapat dari penasihat hukum terhadap kliennya. Tapi yang jelas, perbuatan tindak pidana korupsi tidak hanya terbatas kepada memperkaya diri sendiri, tetapi juga memperkaya orang lain. Unsurnya sudah jelas di situ,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, saat ditemui di Kejagung, Jumat, 12 September 2025.
Pernyataan ini disampaikan Anang, menyusul komentar Hotman yang membandingkan kasus Nadiem dengan kasus "Tom", dan menilai bahwa keduanya tidak menerima aliran dana secara langsung.
Namun, kata Anang, pihaknya tetap meyakini bahwa ada keterlibatan yang cukup untuk menjerat Nadiem sebagai tersangka.
Anang juga membenarkan, pihak penyidik juga telah melakukan penggeledahan terhadap apartemen milik eks bos Gojek tersebut.
Penggeledahan dilakukan dalam untuk mencari dokumen-dokumen yang relevan dengan perkara ini. Hanya saja, Anang tidak membeberkan secara rinci barang bukti yang disita dari apartemen Nadiem tersebut.
"Penggeledahan dilakukan sekitar dua atau tiga minggu yang lalu di salah satu tempat, nanti saya cek lagi pastinya," kata Anang.
Selain itu, Anang juga memastikan bahwa proses penyidikan terus berjalan. Ia menyebut, penyidik masih mendalami berbagai fakta hukum, termasuk kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini.
Saat ini Nadiem ditahan Rutan Salemba selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari Kamis, 4 September 2025.