"Kebijakan ini untuk mendukung dunia kreatif dan kebudayaan, sekaligus membuka akses hiburan dan edukasi yang lebih murah bagi masyarakat luas," tuturnya.
Sementara itu, pajak reklame di kafe, restoran, ruko, dan sebagainya dibebaskan. Ia menyebut, pembebasan pajak reklame diputuskan agar pelaku UMKM bisa lebih mudah mempromosikan usahanya tanpa terbebani biaya tambahan.
Selanjutnya, pungutan PKB kepada kendaraan bermotor yang nilai jualnya (NJKB) di atas harga pasar juga disesuaikan dengan harga pasar.
Baca Juga: Raffi Ahmad Disorot Publik Usai Isu Penggelapan Pajak Rp399 Miliar, Begini Kronologi Lengkapnya
"Harapannya ini dapat membantu masyarakat yang memiliki kendaraan lama atau sederhana agar tetap bisa membayar pajak dengan lebih ringan tanpa khawatir memberatkan kondisi ekonomi keluarganya," katanya.
Selain itu, PBB-P2 bagi veteran perang, keluarga tidak mampu, dan keluarga korban bencana alam turut dibebaskan.
"Dengan keberpihakan yang nyata membuktikan kami Pemerintah DKI Jakarta dalam kondisi yang ada saat ini betul-betul hadir dan mendukung warga," katanya.
"Dan diharapkan insentif yang akan diberikan ini akan meringankan dan juga menjadi pemicu bagi warga yang berusaha untuk lebih bersemangat sehingga ekonomi di masyarakat ini akan tumbuh dan menggeliat," lanjutnya. (CR-4)
