Benarkah PayLater TikTok Bisa Dicairkan? Ini Fakta Sebenarnya

Minggu 08 Feb 2026, 19:38 WIB
Ilustrasi. TikTok Paylater sebagai pembayaran digital (Sumber: Generated AI)

Ilustrasi. TikTok Paylater sebagai pembayaran digital (Sumber: Generated AI)

POSKOTA.CO.ID - Limit PayLater TikTok sudah aktif, tetapi hanya bisa dipakai berbelanja di TikTok Shop. Lalu bagaimana jika kebutuhan mendesak menuntut dana tunai di dompet digital seperti DANA?

Pertanyaan ini terus muncul sepanjang 2025 hingga awal 2026. Popularitas PayLater membuat banyak orang tergoda mencari celah pencairan. Sayangnya, sebagian informasi yang beredar di media sosial tidak sepenuhnya benar. Bahkan, tidak sedikit yang berujung pada modus penipuan berkedok jasa gestun.

Artikel ini merangkum fakta, praktik yang biasa dilakukan pengguna, serta risiko finansial dan hukum yang kerap luput dibicarakan.

Perlu dipahami sejak awal: tidak ada fitur resmi yang memungkinkan limit PayLater TikTok ditransfer langsung menjadi uang tunai.

Baca Juga: Cara Mengaktifkan DANA PayLater Terbaru, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini!

Apa Itu PayLater TikTok dan Kenapa Tidak Bisa Dicairkan Langsung

Ilustrasi. TikTok PayLater. (Sumber: Tangkapan layar TikTok)

PayLater TikTok adalah fasilitas kredit digital untuk belanja sekarang dan bayar kemudian di dalam TikTok Shop. Ini bukan pinjaman tunai.

Artinya, limit memang didesain hanya untuk transaksi di ekosistem TikTok. Bukan untuk ditarik ke rekening bank atau e-wallet.

Kesalahpahaman di titik ini sering membuat pengguna berharap ada tombol “cairkan”. Padahal, secara sistem memang tidak pernah disediakan.

Sistem Kerja PayLater TikTok dan Mitra Pendanaan

Layanan ini dijalankan bersama perusahaan pembiayaan yang terdaftar dan diawasi OJK. Saat checkout, pengguna bisa memilih tenor cicilan, umumnya 1–12 bulan.

Baca Juga: Perbandingan Bunga Kredivo dan Shopee Paylater, Mana yang Lebih Ringan?

Besaran limit ditentukan oleh profil risiko, riwayat transaksi, serta aktivitas akun. Setelah transaksi berhasil, tagihan muncul dan wajib dibayar sesuai jatuh tempo.


Berita Terkait


News Update