POSKOTA.CO.ID - Warga Kabupaten Pekalongan digemparkan oleh pengalaman Ismanto (32), buruh jahit lepas asal Desa Coprayan, Kecamatan Buaran.
Ismanto tiba-tiba menerima surat berisi tunggakan pajak senilai Rp2,9 miliar. Angka fantastis itu membuat ia dan sang istri, Ulfa (27), terperanjat.
Kejadian itu berlangsung pada Rabu 6 Agustus 2025, ketika empat orang yang mengaku petugas pajak mendatangi rumahnya sambil membawa surat resmi.
“Saya kaget sekali, soalnya saya cuma buruh jahit, tidak pernah punya usaha besar atau transaksi miliaran,” ujar Ismanto.
Baca Juga: Usai Viral Kontroversi Gym! Canggih Fitra Ungkap Hal Mengejutkan Soal Akademi Crypto Timothy Ronald
Ia menduga identitasnya telah dipakai orang lain.
Klarifikasi Kantor Pajak
Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi, membenarkan kunjungan petugas ke rumah Ismanto. Namun ia meluruskan bahwa kedatangan mereka bukan untuk menagih, melainkan mengklarifikasi data.
Menurut Subandi, catatan Direktorat Jenderal Pajak tahun 2021 menunjukkan ada transaksi atas nama Ismanto sebesar Rp2,9 miliar nilai transaksi, bukan pajak terutang.
Data itu mengindikasikan NIK milik Ismanto dipakai dalam transaksi dengan sebuah perusahaan.
“Dugaan kuatnya, NIK yang bersangkutan digunakan pihak lain tanpa izin,” jelas Subandi
Baca Juga: Profil dan Karya Terpopuler Azarina Kumila, Kreator Kisah Asmara Gen Z yang Sedang Viral