BANTEN, POSKOTA.CO.ID - Gubernur Banten Andra Soni meresmikan program Tabungan Pajak Kendaraan Bermotor (TPKB) bersamaan dengan peresmian Gedung Grha Bank Banten sebagai Kantor Pusat PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten), di Jalan Veteran No. 4, Kota Serang, Selasa 29 Juli 2025 kemarin Melalui TPKB, masyarakat bisa menabung atau mencicil pajak kendaraan bermotornya sebelum jatuh tempo.
Program TPKB digagas Pemerintah Provinsi Banten melalui Tim Pembina Samsat Provinsi Banten. Memungkinkan masyarakat mencicil pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui Bank Banten. Inisiatif ini diharapkan dapat membantu wajib pajak, terutama pengemudi ojek online (ojol), dalam mengatur keuangan mereka.
“Tabungan pajak ini merupakan hasil tindak lanjut aspirasi para kawan-kawan ojol. Banyak dari mereka kesulitan ketika jatuh tempo membayar pajak kendaraan karena terkendala keuangan. Dengan menabung sedikit demi sedikit, beban mereka akan jauh lebih ringan,” ujar Andra Soni.
Baca Juga: Bolehkah Bendera One Piece Berkibar Bersama Merah Putih di HUT RI ke-80? Ini Aturan Hukumnya
Ditambahkan, Bank Banten akan menyediakan loket khusus agar para pengemudi ojol bisa menyempatkan diri menabung tanpa mengganggu jam kerja. “Program ini tidak hanya untuk ojol, tapi terbuka untuk seluruh warga Banten yang ingin mempersiapkan pembayaran pajak tahun berikutnya dengan cara lebih ringan,” kata Andra.Soni.
Dikatakan, Program TPKB ini tidak hanya mempermudah masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari strategi Pemprov Banten untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Dengan optimalisasi pendapatan dari pajak daerah, kita bisa lebih mandiri membangun Provinsi Banten. Program ini adalah langkah konkret untuk membantu masyarakat sekaligus memperkuat keuangan daerah,” pungkas Andra Soni.
Baca Juga: Panduan Cek Sertifikasi Pendidik dan Konfirmasi NIK di Ruang GTK bagi Peserta PPG Tahap 2 Tahun 2025
Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Rita Prameswari, menjelaskan bahwa tabungan pajak yang diluncurkan tidak memerlukan saldo awal. Setoran pertama otomatis menjadi cicilan awal, dengan tenor yang dapat disesuaikan hingga mendekati jatuh tempo pajak.
“Satu bulan sebelum pembayaran, dilakukan auto debit, kemudian SKPD akan dikeluarkan pada tanggal jatuh tempo pajak. Program ini hanya untuk kendaraan milik sendiri yang tidak memiliki tunggakan pajak. Persyaratannya cukup KTP, STNK, dan bukti kepemilikan kendaraan,” kata Rita.
Rita menegaskan, tabungan pajak hanya tersedia di Bank Banten karena Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov Banten berada di Bank Banten. Program ini merupakan hasil kerja sama Bank Banten dengan Bapenda Banten dan berlaku di seluruh Samsat se-Provinsi Banten.