JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta mencatat perkembangan terkait pembahasan substansi pasal-pasal.
Salah satu pembahasan alot terkait perluasan area steril rokok di tempat umum termasuk area berjualan pedagang kecil, serta zonasi pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan.
Anggota Pansus KTR DPRD Jakarta, Ali Lubis mengatakan, mempunyai pandangan tersendiri terkait kerancuan mengenai larangan penjualan rokok zonasi 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Dirinya menyadari bahwa landasan larangan zonasi penjualan itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024, yang mana ruang lingkupnya se-Indonesia.
"Namun, Perda KTR ini kan yang berkepentingan adalah kepala daerah. Jika melihat situasi masyarakat saat ini, khususnya terkait tata kota Jakarta, sangat tidak memungkinkan, terlalu mepet. Terlalu sempit jarak antara permukiman, sekolah, tempat bermain anak dan toko atau dagangan. Maka, perlu ada pemikiran dan terobosan tersendiri terkait larangan zonasi penjualan ini," kata Ali kepada wartawan, Senin, 22 September 2025.
Baca Juga: APKLI Desak DPRD Jakarta Hapus Larangan Penjualan Rokok di Raperda KTR
Namun, disayangkan apabila pembahasan mengenai larangan penjualan dalam zonasi 200 meter ini sudah disepakati di forum Panitia Khusus (Pansus) Ranperda KTR Jakarta.
Meski demikian, Ali Lubis tetap menyuarakan bahwa pemberlakuan pasal pelarangan penjualan rokok radius 200 meter itu perlu dikaji ulang.
"Kami tidak boleh menyamaratakan semua kondisi daerah, Sumatera, Jawa hingga Papua. Kondisinya berbeda-beda ketika radius itu diterapkan. Perlu ada pembahasan ulang," tutur dia.
Pengamat hukum Universitas Trisakti, Ali Rido menegaskan bahwa ketentuan larangan berjualan di zonasi 200 meter yang ada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, tidak perlu serta merta diadopsi oleh suatu daerah.
Ia menyebut, yang diperlukan yaitu bagaimana pemahaman dan sensitivitas eksekutif sampai legislatif DKI Jakarta terkait kewenangan otonom ini.