JAKARTA, POSKOTA.CO.ID — Pemprov Jakarta menyatakan akan duduk bersama pelaku usaha hiburan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekfraf Jakarta, Iffan, menegaskan pihaknya tidak hanya melibatkan pengusaha hiburan.
“Ini pasti akan diundang, sepertinya akan diundang, karena kemarin dari draf yang kami baca dari (masyarakat) tembakau diundang, masyarakat anti tembakau juga diundang. Akan berproses,” kata Iffan di Jakarta Barat, Jumat, 22 Agustus 2025.
Menurut Iffan, salah satu poin pembahasan adalah larangan bebas merokok di tempat hiburan.
Baca Juga: Anggaran Pemberdayaan Perempuan Dipotong, Analis Pertanyakan Keseriusan Pemerintah
Salah satu alasannya adalah faktor keamanan dan kenyamanan pengunjung. Puntung rokok yang kerap menjadi pemicu kebakaran juga disebut sebagai alasan tambahan.
“Akan kami bahas itu secara detail dalam pembahasan lanjutan,” ujarnya.
Iffan menambahkan, proses pembahasan Raperda KTR dengan melibatkan banyak pihak masih terus berjalan.
“Kami coba dimensi baru supaya mungkin akan merubah pola perilaku, mudah-mudahan ini bisa kita wujudkan,” ucapnya.
Sebelumnya, Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR, Ali Lubis, memastikan kebijakan ini tidak akan mengganggu perekonomian masyarakat.