GAMBIR, POSKOTA.CO.ID - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Ali Lubis memastikan, kebijakan yang tengah dibahas tidak akan mengganggu perekonomian masyarakat.
"Di perda KTR itu, yang perlu digarisbawahi adalah itu kan bukan melarang orang merokok, atau bukan melarang orang menjual rokok secara keseluruhan. Jadi hanya mengatur kawasannya saja," kata Ali kepada wartawan dikutip Minggu, 13 Juli 2025.
Ali menjelaskan, KTR sudah diterapkan di taman, sekolah, hingga rumah sakit. Namun, Raperda KTR akan mengatur hukuman yang lebih jelas bagi pelanggar.
"Semua itu kan sudah terlaksana sebetulnya. Hanya saja di Perda nanti itu aturan dan sanksinya lebih jelas," ujar Politisi Partai Gerindra tersebut.
Baca Juga: Raperda KTR Sasar Tempat Hiburan, Asphija: Sudahlah
Sementara itu, larangan merokok di tempat hiburan sebagai pencegahan kebakaran.
"Misalnya ada orang habis minum kemudian mabok, ngerokok, jatuh, kena karpet, kena sofa akhirnya terbakar. Iya kan?" ucapnya.
Karena itu, ia meminta tempat hiburan menyediakan ruangan khusus merokok yang bebas benda mudah terbakar.
"Tapi ini kan masih dalam pembahasan ya, maksudnya ini kan masih belum fix. Makanya kan nanti dalam perjalanan mau seperti apa nih, misalnya harus disiapkan room smoking yang di dalamnya tidak ada benda-benda yang mudah terbakar," ujar Ali.
Baca Juga: Ketua DPRD Jakarta Sebut Raperda KTR Harus Lindungi Hak Semua Pihak
Pada masa perpanjangan waktu pembahasan Raperda KTR, Ali meminta masyarakat tak perlu panik dengan kebijakan tersebut dan tidak menafsirkan terlalu jauh kebijakan yang sedang dirancang.