JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DPRD DKI Jakarta diwarnai kritik.
Penyebabnya karena kehadiran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov Jakarta dalam rapat tersebut minim. Kondisi ini dinilai menghambat jalannya pembahasan.
Rapat yang digelar Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta pada Rabu, 13 Agustus 2025, kemarin membahas pengaturan Pasal 6 hingga Pasal 12.
Ketua Pansus Farah Savira menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap SKPD yang jarang hadir.
"Kalau sekali lagi tidak hadir, kita akan surati gubernur. Ini soal keseriusan," kata Farah kepada wartawan, Kamis 14 Agustus 2025.
Baca Juga: Tingkat Pengangguran di Jakarta Naik Jadi 6,18 Persen, 6 dari 100 Orang Menganggur
Ia membeberkan sejumlah SKPD yang nyaris tak pernah hadir, di antaranya Bapenda, Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.
Farah menilai, kehadiran SKPD penting agar pembahasan Raperda KTR bersifat komprehensif dan partisipatif. Ia mengaku heran karena beberapa SKPD justru hadir di forum luar, namun absen di rapat Pansus.
"Saya pernah hadir FGD di UI, Bapenda ada di sana, bahkan memaparkan hal yang belum pernah disampaikan ke kami. Di FGD tersebut dipaparkan soal cukai yang justru tidak pernah dijelaskan ke kami," ungkapnya.
Menurut Farah, pembahasan kali ini banyak menyoroti lokasi bebas rokok, termasuk sarana dan fasilitas olahraga. Pihaknya ingin memastikan setiap pasal selaras dengan naskah akademik dan data dari instansi terkait.
Baca Juga: Warga Jakarta, Siapkan CV! 2.000 Lowongan Dibuka Pekan Depan