Kondisi ini memicu desakan agar BKN memberikan kebijakan perpanjangan waktu. Namun, hingga saat ini, belum ada kejelasan atau sinyal positif dari BKN mengenai hal tersebut. Jika tidak ada perpanjangan, ribuan calon pegawai berpotensi gagal mendapatkan NIP dan otomatis gugur dari proses seleksi.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan S1, Cek Aturan dan Besaran Nominalnya
Antrean SKCK Membludak, Kebijakan "Menyusul" Jadi Penyelamat
Di lapangan, calon peserta juga dibayangi kendala teknis pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Lonjakan permintaan terjadi di seluruh Indonesia.
Seperti di Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, arus pemohon mencapai 300-400 orang per hari. Untuk mengatasi ini, kepolisian setempat bahkan mendirikan tenda, menyediakan kursi, kipas angin, dan layanan kesehatan darurat.
Menyikapi hal ini, BKN telah mengeluarkan kebijakan ringan. Melalui surat yang sama, ditegaskan bahwa SKCK dapat disusulkan dengan melampirkan surat keterangan sedang dalam proses pengurusan dari Polsek setempat. Kebijakan ini memberikan sedikit kelegaan meski tetap menuntut calon peserta bergegas.
Jadwal dan Imbalan: Gaji Masih Dipertanyakan, Pelantikan Ditarget Akhir Tahun
Berikut adalah jadwal lengkap tahapan akhir rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025:
- Pengisian DRH: 28 Agustus – 22 September 2025
- Usul Penetapan NIP: 28 Agustus – 25 September 2025
- Penetapan NIP: 28 – 30 September 2025
- Pengangkatan Terakhir: Paling lambat 1 Desember 2025
Baca Juga: Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu di DKI Jakarta Tahun 2025, Benarkah Lebih Tinggi dari PNS Golongan 3?
Pertanyaan besar mengenai imbalan juga masih menggantung. Sumber dari Pemda menyatakan bahwa pada tahun pertama, besar kemungkinan gaji PPPK Paruh Waktu masih mengikuti standar honorer daerah.
Tunjangan seperti gaji ke-13 dan THR masih menunggu keputusan regulasi lebih lanjut, meski status mereka sebagai ASN diakui.
Setelah NIP diterbitkan, calon pegawai akan menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan, baik secara individu maupun kolektif. Proses pelantikan ditargetkan selesai sebelum akhir tahun 2024, sehingga pembayaran gaji dapat dimulai pada Januari 2026.
Dengan dua kabar kebijakan yang mengecewakan ini, para calon PPPK Paruh Waktu dituntut untuk lebih gesit dan proaktif memastikan semua berkas mereka terekam dalam sistem sebelum tenggat waktu yang ditentukan.