Batas Akhir Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Segera Tiba, Apakah Akan Ada Perpanjangan Waktu?

Senin 22 Sep 2025, 15:00 WIB
Ilustrasi PPPK - Inilah penjelasan resmi dari BKN dan Kementerian PANRB mengenai syarat mengikuti PPPK Paruh Waktu. Simak jadwal lengkap, cara mengisi DRH, dan solusi jika berkas seperti SKCK belum siap. (Sumber: menpan.go.id)

Ilustrasi PPPK - Inilah penjelasan resmi dari BKN dan Kementerian PANRB mengenai syarat mengikuti PPPK Paruh Waktu. Simak jadwal lengkap, cara mengisi DRH, dan solusi jika berkas seperti SKCK belum siap. (Sumber: menpan.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 memasuki fase krusial yang diwarnai kecemasan dan ketidakpastian.

Dua kebijakan terbaru dari pemerintah pusat menjadi sorotan utama: pengecualian bagi tenaga non-database dan kepastian tenggat waktu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang dinilai sangat ketat.

Berdasarkan surat resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 13834, batas akhir pengisian DRH ditetapkan pada 22 September 2025, sementara usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) hanya berlangsung hingga 25 September 2025.

Jadwal yang padat ini menuai protes dari berbagai daerah yang masih mengalami kendala teknis dan administrati

Baca Juga: Bagaimana Tanda Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Sudah Berhasil? Cek Ciri Ini Ada Atau Tidak

Pintu Tertutup bagi Non-Database

Kabar pertama yang menjadi pukulan telak bagi sebagian honorer adalah keputusan resmi bahwa tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN (non-database) tidak lagi memenuhi syarat untuk diusulkan dalam formasi PPPK Paruh Waktu.

Seorang sumber di lingkungan pemerintah daerah, yang meminta untuk tidak disebutkan namanya, mengonfirmasi bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB).

“Ini memang instruksi pusat. Daerah hanya menjalankan. Sayangnya, ini berarti perjuangan rekan-rekan non-database yang mungkin sudah mengabdi puluhan tahun terhenti di sini, meski mereka pernah ikut seleksi CPNS,” ujarnya.

Kebijakan ini, meski pahit, ditegaskan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas rekrutmen yang sepenuhnya berbasis data nasional.

DRH Segera Ditutup, Perpanjangan Masih Simpang Siur

Kendala utama lainnya adalah sempitnya waktu untuk menyelesaikan pengisian DRH. Hingga berita ini diturunkan, sejumlah daerah masih terlambat dalam membuka akses pengumuman dan fitur pengisian DRH pada akun SSCASN calon peserta.

“Di akun saya, menu untuk mengisi DRH masih belum muncul. Sementara batas waktunya tinggal hitungan hari. Kami sudah menyiapkan dokumen pendukung seperti SKCK dan surat sehat, tapi tidak bisa menginput data,” keluh Sari, salah satu calon peserta dari Jawa Tengah.

Kondisi ini memicu desakan agar BKN memberikan kebijakan perpanjangan waktu. Namun, hingga saat ini, belum ada kejelasan atau sinyal positif dari BKN mengenai hal tersebut. Jika tidak ada perpanjangan, ribuan calon pegawai berpotensi gagal mendapatkan NIP dan otomatis gugur dari proses seleksi.

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan S1, Cek Aturan dan Besaran Nominalnya

Antrean SKCK Membludak, Kebijakan "Menyusul" Jadi Penyelamat

Di lapangan, calon peserta juga dibayangi kendala teknis pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Lonjakan permintaan terjadi di seluruh Indonesia.

Seperti di Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, arus pemohon mencapai 300-400 orang per hari. Untuk mengatasi ini, kepolisian setempat bahkan mendirikan tenda, menyediakan kursi, kipas angin, dan layanan kesehatan darurat.

Menyikapi hal ini, BKN telah mengeluarkan kebijakan ringan. Melalui surat yang sama, ditegaskan bahwa SKCK dapat disusulkan dengan melampirkan surat keterangan sedang dalam proses pengurusan dari Polsek setempat. Kebijakan ini memberikan sedikit kelegaan meski tetap menuntut calon peserta bergegas.

Jadwal dan Imbalan: Gaji Masih Dipertanyakan, Pelantikan Ditarget Akhir Tahun

Berikut adalah jadwal lengkap tahapan akhir rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025:

  • Pengisian DRH: 28 Agustus – 22 September 2025
  • Usul Penetapan NIP: 28 Agustus – 25 September 2025
  • Penetapan NIP: 28 – 30 September 2025
  • Pengangkatan Terakhir: Paling lambat 1 Desember 2025

Baca Juga: Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu di DKI Jakarta Tahun 2025, Benarkah Lebih Tinggi dari PNS Golongan 3?

Pertanyaan besar mengenai imbalan juga masih menggantung. Sumber dari Pemda menyatakan bahwa pada tahun pertama, besar kemungkinan gaji PPPK Paruh Waktu masih mengikuti standar honorer daerah.

Tunjangan seperti gaji ke-13 dan THR masih menunggu keputusan regulasi lebih lanjut, meski status mereka sebagai ASN diakui.

Setelah NIP diterbitkan, calon pegawai akan menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan, baik secara individu maupun kolektif. Proses pelantikan ditargetkan selesai sebelum akhir tahun 2024, sehingga pembayaran gaji dapat dimulai pada Januari 2026.

Dengan dua kabar kebijakan yang mengecewakan ini, para calon PPPK Paruh Waktu dituntut untuk lebih gesit dan proaktif memastikan semua berkas mereka terekam dalam sistem sebelum tenggat waktu yang ditentukan.


Berita Terkait


News Update