POSKOTA.CO.ID - Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kembali beroperasi di wilayah Jakarta, Bogor Raya, hingga Tangerang hari ini, Minggu, 8 Februari 2026.
Informasi mengenai jadwal dan lokasi SIM Keliling hari ini menjadi hal yang banyak dicari masyarakat, terutama bagi pemilik SIM A dan SIM C yang masa berlakunya akan segera habis.
Penentuan titik-titik tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan akses sekaligus mengurai kepadatan di Satpas.
Tak heran, setiap jadwal operasional SIM Keliling selalu dipadati pemohon sejak pagi hari.
Meski demikian, masyarakat perlu memahami bahwa layanan SIM Keliling tidak melayani pembuatan SIM baru.
Layanan ini hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Apabila masa berlaku SIM telah habis, meskipun hanya satu hari, pemohon tetap diwajibkan mengurus pembuatan SIM baru melalui Satpas sesuai domisili KTP.
Oleh sebab itu, pengecekan masa berlaku SIM menjadi hal krusial agar masyarakat tidak salah prosedur.
Selain jadwal dan lokasi, informasi mengenai biaya perpanjangan SIM terbaru periode 2025–2026 juga menjadi perhatian penting.
Biaya yang harus dikeluarkan tidak hanya mencakup penerbitan SIM, tetapi juga tes kesehatan dan tes psikologi yang kini menjadi persyaratan wajib.
Berikut informasi lengkap mengenai jadwal, lokasi, serta ketentuan SIM Keliling yang dapat dijadikan panduan sebelum mendatangi titik layanan terdekat dari rumah kamu.
