Bagaimana Tanda Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Sudah Berhasil? Cek Ciri Ini Ada Atau Tidak

Sabtu 20 Sep 2025, 17:49 WIB
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2024. (Sumber: Pinterest)

Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2024. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu masih berlangsung hingga saat ini.

Setiap peserta wajib mengisi DRH PPPK Paruh Waktu untuk mendapatkan nomor induk (NI) agar bisa ditetapkan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berdasarkan jadwal terbaru, pengisian DRH PPPK Paruh Waktu berlangsung mulai 28 Agustus hingga 22 September 2025.

Baca Juga: Hari Libur dan Cuti Bersama 2026 Ada Berapa? Catat Daftar Lengkapnya dan Jadwal Long Weekend

Sebelumnya, batas waktu akhir pengisiannya Kat h pada 20 September 2025, namun diperpanjang menjadi 22 September 2025.

Itu berarti masih ada kesempatan bagi para peserta yang belum melakukan pengisian untuk mengisi daftar riwayat hidupnya.

Berikut ini sejumlah informasi yang perlu diperhatikan sebelum mengisi DRH PPPK Paruh Waktu 2024.

Baca Juga: BCA Buka Lowongan Kerja 2025: Simak Daftar Posisi, Syarat, dan Program Pengembangan Karier

Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Mengisi DRH PPPK Paruh Waktu

  • Kartu tanda penduduk (KTP)
  • Kartu keluarga (KK)
  • Pas foto dengan latar belakang merah
  • Ijazah pendidikan terakhir
  • Transkrip nilai
  • Nomor pokok wajib pajak (NPWP)
  • Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
    Surat keterangan sehat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan pemerintah
  • Surat pernyataan tidak pernah dipidana atau melanggar hukum.

Baca Juga: Perpres Nomor 79 Tahun 2025 Diteken, Gaji PNS, Guru, TNI-Polri Segera Naik

Cara Mengisi DRH PPPK Paruh Waktu

Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu dilakukan secara online menggunakan masing-masing akun SSCASN milik pelamar.

Berikut ini panduan lengkap cara mengisi DRH PPPK Paruh Waktu di situs SSCASN.


Berita Terkait


News Update