Batas Akhir Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Segera Tiba, Apakah Akan Ada Perpanjangan Waktu?

Senin 22 Sep 2025, 15:00 WIB
Ilustrasi PPPK - Inilah penjelasan resmi dari BKN dan Kementerian PANRB mengenai syarat mengikuti PPPK Paruh Waktu. Simak jadwal lengkap, cara mengisi DRH, dan solusi jika berkas seperti SKCK belum siap. (Sumber: menpan.go.id)

Ilustrasi PPPK - Inilah penjelasan resmi dari BKN dan Kementerian PANRB mengenai syarat mengikuti PPPK Paruh Waktu. Simak jadwal lengkap, cara mengisi DRH, dan solusi jika berkas seperti SKCK belum siap. (Sumber: menpan.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 memasuki fase krusial yang diwarnai kecemasan dan ketidakpastian.

Dua kebijakan terbaru dari pemerintah pusat menjadi sorotan utama: pengecualian bagi tenaga non-database dan kepastian tenggat waktu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang dinilai sangat ketat.

Berdasarkan surat resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 13834, batas akhir pengisian DRH ditetapkan pada 22 September 2025, sementara usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) hanya berlangsung hingga 25 September 2025.

Jadwal yang padat ini menuai protes dari berbagai daerah yang masih mengalami kendala teknis dan administrati

Baca Juga: Bagaimana Tanda Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Sudah Berhasil? Cek Ciri Ini Ada Atau Tidak

Pintu Tertutup bagi Non-Database

Kabar pertama yang menjadi pukulan telak bagi sebagian honorer adalah keputusan resmi bahwa tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN (non-database) tidak lagi memenuhi syarat untuk diusulkan dalam formasi PPPK Paruh Waktu.

Seorang sumber di lingkungan pemerintah daerah, yang meminta untuk tidak disebutkan namanya, mengonfirmasi bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB).

“Ini memang instruksi pusat. Daerah hanya menjalankan. Sayangnya, ini berarti perjuangan rekan-rekan non-database yang mungkin sudah mengabdi puluhan tahun terhenti di sini, meski mereka pernah ikut seleksi CPNS,” ujarnya.

Kebijakan ini, meski pahit, ditegaskan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas rekrutmen yang sepenuhnya berbasis data nasional.

DRH Segera Ditutup, Perpanjangan Masih Simpang Siur

Kendala utama lainnya adalah sempitnya waktu untuk menyelesaikan pengisian DRH. Hingga berita ini diturunkan, sejumlah daerah masih terlambat dalam membuka akses pengumuman dan fitur pengisian DRH pada akun SSCASN calon peserta.

“Di akun saya, menu untuk mengisi DRH masih belum muncul. Sementara batas waktunya tinggal hitungan hari. Kami sudah menyiapkan dokumen pendukung seperti SKCK dan surat sehat, tapi tidak bisa menginput data,” keluh Sari, salah satu calon peserta dari Jawa Tengah.


Berita Terkait


News Update