Simak! Syarat Daftar KJMU Tahap II DKI Jakarta 2025 untuk Calon Mahasiswa dan Mahasiswa Aktif

Rabu 17 Sep 2025, 21:40 WIB
Ilustrasi bantuan Beasiswa KJMU. (Sumber: jakarta.go.id)

Ilustrasi bantuan Beasiswa KJMU. (Sumber: jakarta.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka kesempatan bagi siswa lulusan SMA/SMK/MA serta mahasiswa aktif melalui KJMU Tahap II Tahun 2025.

Program ini telah dibuka sejak 18 September 2025 dan akan berlangsung hingga 22 September 2025 untuk pengajuan awal pendaftaran.

Kuota penerima tahun ini mencapai 20.000 mahasiswa, dengan rincian 15.792 kuota khusus pendaftar baru.

Setelah periode pengajuan, dokumen akan diverifikasi hingga akhir September sebelum pengumuman resmi penerima beasiswa dilakukan pada Oktober 2025.

Baca Juga: Ingin Mulai Investasi? Ini Syarat dan Cara Menabung Emas di Pegadaian secara Online dan Offline

Program ini menjadi angin segar bagi banyak pelajar dan mahasiswa asal Jakarta yang memiliki keterbatasan finansial namun tetap ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Persyaratan Umum Pendaftar KJMU Tahap II 2025

Sebelum masuk ke syarat khusus, berikut ketentuan dasar yang wajib dipenuhi semua peserta:

  1. Berdomisili di DKI Jakarta dan memiliki KTP Jakarta. Ini menjadi syarat utama tanpa pengecualian.
  2. Terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Nama pendaftar harus tercatat sebagai penerima manfaat sosial atau dibina dalam program sosial.
  3. Tidak menerima beasiswa lain. Peserta tidak boleh menerima bantuan biaya pendidikan dari APBN maupun APBD, agar program ini tepat sasaran.

Persyaratan Khusus untuk Calon Mahasiswa Baru

Bagi Anda yang baru lulus sekolah dan ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, syarat tambahan yang harus dipenuhi antara lain:

  1. Lulusan sekolah di DKI Jakarta maksimal 3 tahun terakhir. Hal ini memastikan kesempatan terbuka lebar untuk lulusan baru.
  2. Diterima di PTN/PTS jalur reguler dengan akreditasi A/Unggul. Syarat ini menjamin bahwa penerima KJMU menempuh pendidikan di kampus berkualitas.

Dengan memenuhi ketentuan tersebut, peluang untuk memperoleh bantuan KJMU semakin besar.

Baca Juga: Bedanya Investasi Emas Konvensional dan Syariah, Mana yang Cocok Buat Kamu?

Persyaratan Khusus untuk Mahasiswa Aktif

Selain calon mahasiswa, mahasiswa yang sudah terdaftar di perguruan tinggi juga dapat mengajukan permohonan. Namun ada syarat tambahan yang perlu diperhatikan:

  1. Terdaftar di PTN/PTS jalur reguler dengan akreditasi A/Unggul.
  2. Pengajuan maksimal semester 4. Mahasiswa yang sudah melewati semester 4 tidak lagi bisa mendaftar.
  3. Tidak sedang menerima beasiswa lain. Sama seperti calon mahasiswa baru, mahasiswa aktif juga harus memastikan tidak mendapat bantuan pendidikan lain.

Berita Terkait


News Update