POSKOTA.CO.ID - Emas sudah lama menjadi instrumen investasi favorit masyarakat Indonesia. Alasannya jelas: nilainya relatif stabil, tahan terhadap inflasi, dan mudah dicairkan kapan pun dibutuhkan.
Namun, tahukah kamu kalau investasi emas terbagi menjadi dua jenis? Ada emas konvensional dan emas syariah. Keduanya sama-sama menjanjikan, tapi memiliki perbedaan mendasar yang penting untuk dipahami agar tidak salah memilih.
Apa Itu Emas Konvensional?
Emas konvensional adalah bentuk investasi emas yang paling umum. Biasanya dalam bentuk emas batangan, koin, atau perhiasan.
Harga emas konvensional mengikuti pasar global sehingga nilainya bisa naik turun. Banyak dipilih karena fleksibilitasnya bisa disimpan sendiri atau dijual kembali kapan saja.
Baca Juga: Apa Investasi yang Cocok untuk Anak Muda? Ini Rekomendasinya
Meski begitu, dalam sistem konvensional, ada potensi biaya tambahan seperti bunga jika pembelian dilakukan secara kredit atau cicilan lewat lembaga keuangan tertentu.
Hal ini yang membuat sebagian orang mencari alternatif investasi emas syariah.
Apa Itu Emas Syariah?
Emas syariah adalah investasi emas yang dijalankan dengan prinsip syariat Islam. Tidak ada unsur riba, spekulasi, maupun ketidakjelasan (gharar).
Contohnya, jika membeli emas dengan cicilan, emas tersebut benar-benar tersedia secara fisik dan langsung menjadi hak milik sejak akad, meski pembayaran dilakukan bertahap.
Biasanya, produk emas syariah ditawarkan oleh bank atau lembaga investasi berbasis syariah yang diawasi oleh DSN-MUI, sehingga memberi rasa aman bagi investor muslim.
Baca Juga: Harga Emas Cetak Rekor Baru, Apakah Sekarang Saat Tepat untuk Investasi?