Kemensos Perketat Penyaluran Dana Bansos 2025, Ini Daftar Penerima yang Bakal Dicoret

Rabu 17 Sep 2025, 16:35 WIB
Ilustrasi penyaluran dana bansos. (Sumber: kemensos.go.id)

Ilustrasi penyaluran dana bansos. (Sumber: kemensos.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus menegaskan bahwa bantuan sosial (bansos) hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan rentan yang benar-benar membutuhkan.

Demi memastikan penyaluran tepat sasaran, Kementerian Sosial (Kemensos) kini memperketat proses verifikasi data penerima manfaat.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI-Polri, pejabat negara, serta pegawai BUMN dan BUMD beserta keluarganya tidak lagi berhak menerima bansos.

“Kalau selama ini ada yang masih menerima, tentu mereka akan dicoret dari daftar penerima,” kata Gus Ipul, sapaan akrab Mensos.

Baca Juga: Bansos Rp600 Ribu Mulai Dicairkan September 2025, Berikut Syarat dan Cara Ceknya

Selain itu, penerima yang kedapatan menyalahgunakan bansos, seperti untuk transaksi judi online, juga akan dikeluarkan dari daftar.

Meski begitu, pemerintah tetap memberikan kesempatan verifikasi bagi pemilik rekening yang terindikasi penyimpangan.

Perbaikan Data dan Skema Baru

Kemensos juga mengakui masih ada exclusion error, yakni masyarakat miskin yang seharusnya berhak namun belum menerima bansos.

Hal ini biasanya terjadi karena kendala kepemilikan rekening. Untuk mengatasinya, pemerintah menyiapkan skema buka rekening kolektif (burekol) agar bantuan dapat lebih merata.

Baca Juga: Penyaluran Bansos Beras 10 Kg Diperpanjang Sampai Akhir 2025: Simak Kriteria dan Cara Cek Status Penerimaannya

Penetapan data penerima dana bansos ini berlandaskan pada:

  • Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2025
  • Permensos Nomor 3 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Berita Terkait


News Update