POSKOTA.CO.ID - Menabung emas menjadi salah satu alternatif investasi yang semakin diminati masyarakat Indonesia.
Salah satu lembaga yang memfasilitasi masyarakat untuk menabung emas secara mudah dan terpercaya adalah Pegadaian.
Lembaga ini menyediakan layanan tabungan emas baik secara digital (online) maupun langsung di outlet (offline).
Pegadaian melalui program Tabungan Emas menawarkan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memulai investasi dengan nominal terjangkau.
Bahkan, calon nasabah bisa membeli emas awal mulai dari Rp10 ribu, sehingga menabung emas tidak hanya untuk kalangan tertentu saja.
Tabungan emas ini juga dapat dijadikan salah satu cara menyiapkan dana darurat, investasi jangka panjang, atau sebagai persiapan untuk kebutuhan khusus di masa depan.
Bagi Anda yang ingin mulai investasi, berikut adalah syarat dan cara menabung emas di Pegadaian secara online dan offline.
Syarat Menabung Emas di Pegadaian
Dilansir dari laman resmi Pegadaian, terdapat beberapa syarat dokumen yang harus dilengkapi sebelum membuka rekening Tabungan Emas. Dokumen utama yang dibutuhkan meliputi.
- Kartu identitas diri, bisa berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), atau paspor.
- Formulir pembukaan rekening Tabungan Emas, yang bisa didapatkan di aplikasi Pegadaian Digital maupun langsung di outlet Pegadaian.
Dokumen ini wajib dibawa atau diunggah agar proses pendaftaran rekening dapat diproses secara resmi dan sah.
Baca Juga: Harga Emas Pegadaian Hari Ini Kamis 11 September 2025: Galeri24 dan UBS stabil, Antam Turun
Cara Menabung Emas Digital di Pegadaian (Online)
1. Unduh Aplikasi Pegadaian Digital
Calon nasabah perlu mengunduh aplikasi resmi Pegadaian Digital melalui Play Store (Android) atau App Store (iOS).