Gagal Daftar Bansos PKH? Mungkin Anda Lupa 1 Syarat Penting Ini, Cek Selengkapnya!

Rabu 17 Sep 2025, 16:40 WIB
Gagal daftar bansos PKH 2025 (Sumber: Canva/Edited Muhammad Ibrahim)

Gagal daftar bansos PKH 2025 (Sumber: Canva/Edited Muhammad Ibrahim)

POSKOTA.CO.ID - Bagi keluarga kurang mampu, Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bantuan sosial (bansos) utama dari pemerintah yang diberikan dalam bentuk tunai bersyarat.

Untuk keluarga yang baru pertama kali akan mendaftar, berikut adalah 5 syarat utama yang harus dipenuhi berdasarkan versi terbaru (September 2025) untuk memperbesar peluang disetujui.

Syarat Penting Daftar Bansos PKH

  1. Status Kewarganegaraan dan Dokumen yang Valid

Calon penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki dokumen kependudukan yang lengkap serta masih berlaku, yaitu e-KTP dan Kartu Keluarga (KK). Keaslian dan kevalidan dokumen ini akan melalui proses verifikasi ketat.

  1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Keluarga harus sudah tercatat dalam DTKS, yang merupakan basis data pemerintah untuk menentukan kelayakan penerima bansos. Jika belum terdaftar, calon penerima harus diusulkan terlebih dahulu oleh kantor desa atau kelurahan setempat.

Baca Juga: Bansos KLJ KPDJ KAJ Resmi Cair Bertahap, Cek Informasinya di Sini

  1. Termasuk dalam Keluarga Miskin atau Rentan Miskin

Status ini ditetapkan pemerintah berdasarkan hasil verifikasi kondisi ekonomi keluarga. Pada umumnya, pendapatan keluarga harus berada di bawah atau sangat mendekati garis kemiskinan yang telah ditentukan.

  1. Memiliki Anggota Keluarga yang Merupakan Komponen Prioritas PKH

Keluarga harus memiliki minimal satu anggota yang termasuk dalam kategori berikut:

  • Ibu hamil atau dalam masa nifas.
  • Anak berusia dini (0-6 tahun).
  • Anak yang masih bersekolah (SD, SMP, SMA/sederajat).
  • Lanjut usia (Lansia).
  • Penyandang disabilitas berat.
  1. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sejenis dan Bukan PNS/TNI/Polri

Keluarga tidak boleh sedang mendapatkan bantuan sosial lain yang serupa dari pemerintah. Selain itu, anggota keluarga dengan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri tidak memenuhi kriteria untuk menjadi penerima PKH.

Cara Mendaftar dan Tips Agar Diterima

  • Daftar Online: Gunakan aplikasi resmi “Cek Bansos” (tersedia di Play Store dan App Store). Isi data dengan lengkap dan benar, unggah foto selfie sambil memegang KTP, lalu pilih menu “Daftar Usulan” dan pilih PKH.
  • Daftar Offline: Datang langsung ke kantor desa atau kelurahan dengan membawa persyaratan seperti KTP, KK, dan mungkin surat keterangan tidak mampu atau foto kondisi rumah.

Baca Juga: Dua Alasan Utama Dana Bansos PKH dan BPNT Tidak Cair, Waspada Risiko Dinonaktifkan dari Daftar Penerima

Tips Penting:

  1. Pastikan semua data yang diisi sesuai dengan kondisi sebenarnya dan dokumen yang dimiliki.
  2. Foto dokumen yang diunggah harus jelas dan terbaca.
  3. Periksa dan perbarui data alamat pada KTP dan KK jika sudah tidak sesuai.

Hindari Kesalahan Umum Ini:

  • Data dan dokumen yang sudah kedaluwarsa atau tidak update.
  • Belum terdaftar di DTKS.
  • Foto dokumen atau kondisi rumah yang buram dan tidak jelas.
  • Adanya penerimaan bantuan lain yang sejenis, yang menyebabkan status menjadi tidak eligible.

Berita Terkait


News Update