Ingin Mulai Investasi? Ini Syarat dan Cara Menabung Emas di Pegadaian secara Online dan Offline

Rabu 17 Sep 2025, 16:43 WIB
Syarat dan cara menabung emas di Pegadaian secara online dan offline untuk mulai investasi. (Sumber: Pinterest)

Syarat dan cara menabung emas di Pegadaian secara online dan offline untuk mulai investasi. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Menabung emas menjadi salah satu alternatif investasi yang semakin diminati masyarakat Indonesia.

Salah satu lembaga yang memfasilitasi masyarakat untuk menabung emas secara mudah dan terpercaya adalah Pegadaian.

Lembaga ini menyediakan layanan tabungan emas baik secara digital (online) maupun langsung di outlet (offline).

Pegadaian melalui program Tabungan Emas menawarkan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memulai investasi dengan nominal terjangkau.

Bahkan, calon nasabah bisa membeli emas awal mulai dari Rp10 ribu, sehingga menabung emas tidak hanya untuk kalangan tertentu saja.

Tabungan emas ini juga dapat dijadikan salah satu cara menyiapkan dana darurat, investasi jangka panjang, atau sebagai persiapan untuk kebutuhan khusus di masa depan.

Bagi Anda yang ingin mulai investasi, berikut adalah syarat dan cara menabung emas di Pegadaian secara online dan offline.

Syarat Menabung Emas di Pegadaian

Dilansir dari laman resmi Pegadaian, terdapat beberapa syarat dokumen yang harus dilengkapi sebelum membuka rekening Tabungan Emas. Dokumen utama yang dibutuhkan meliputi.

  • Kartu identitas diri, bisa berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), atau paspor.
  • Formulir pembukaan rekening Tabungan Emas, yang bisa didapatkan di aplikasi Pegadaian Digital maupun langsung di outlet Pegadaian.

Dokumen ini wajib dibawa atau diunggah agar proses pendaftaran rekening dapat diproses secara resmi dan sah.

Baca Juga: Harga Emas Pegadaian Hari Ini Kamis 11 September 2025: Galeri24 dan UBS stabil, Antam Turun

Cara Menabung Emas Digital di Pegadaian (Online)

1. Unduh Aplikasi Pegadaian Digital

Calon nasabah perlu mengunduh aplikasi resmi Pegadaian Digital melalui Play Store (Android) atau App Store (iOS).

Aplikasi ini menjadi media utama untuk membuka rekening Tabungan Emas secara online.

2. Isi Formulir Pembukaan Rekening

Setelah aplikasi terpasang, nasabah mengisi formulir permohonan pembukaan rekening Tabungan Emas langsung melalui aplikasi.

Formulir ini berisi data pribadi dan informasi yang dibutuhkan untuk pendaftaran.

3. Unggah Kartu Identitas

Sebagai langkah verifikasi, nasabah harus mengunggah dokumen identitas diri, seperti KTP, SIM, atau paspor.

Proses tersebut menjamin keamanan dan keabsahan akun tabungan emas.

4. Pilih Outlet Pegadaian Terdekat

Nasabah perlu memilih outlet Pegadaian tempat pengambilan buku rekening Tabungan Emas.

Meskipun pendaftaran dilakukan digital, buku rekening tetap dapat diambil secara fisik.

5. Tentukan Metode Pembayaran

Langkah berikutnya adalah menentukan metode pembayaran untuk pembelian emas pertama. Pegadaian menyediakan berbagai opsi agar transaksi lebih mudah.

6. Lakukan Pembelian Emas Minimal Rp10 Ribu

Nasabah bisa mulai menabung dengan nominal kecil, mulai Rp10 ribu. Transaksi dilakukan sesuai panduan di aplikasi.

7. Aktivasi Rekening dan Ambil Buku Rekening

Setelah pembelian pertama selesai, rekening Tabungan Emas aktif. Buku rekening dapat diambil di outlet yang telah dipilih sebelumnya.

8. Monitoring Saldo Secara Real-Time

Melalui aplikasi digital, nasabah bisa memantau saldo emas secara real-time dan melakukan transaksi kapan saja.

Layanan ini sangat cocok bagi masyarakat sibuk yang menginginkan fleksibilitas.

Baca Juga: Holiday Goals: Liburan Seru Tanpa Cemas

Cara Menabung Emas di Outlet Pegadaian (Offline)

1. Datang ke Outlet Pegadaian Terdekat

Nasabah yang ingin membuka tabungan secara langsung harus mengunjungi outlet Pegadaian dengan membawa dokumen persyaratan lengkap.

2. Isi Formulir Pembukaan Rekening

Petugas Pegadaian akan menyediakan formulir pembukaan rekening Tabungan Emas yang wajib diisi oleh nasabah.

3. Bayar Biaya Administrasi dan Penitipan

Nasabah membayar biaya administrasi sebesar Rp10 ribu dan biaya penitipan emas sebesar Rp30 ribu per tahun. Biaya ini berlaku untuk layanan penyimpanan emas di Pegadaian.

4. Terima Buku Tabungan dan Lakukan Pembelian Awal

Setelah pembayaran, nasabah menerima buku Tabungan Emas dan dapat memulai pembelian emas minimal Rp10 ribu.

5. Konsultasi Langsung dengan Petugas

Layanan offline ini ideal bagi mereka yang ingin bertanya langsung atau baru pertama kali menabung emas, sehingga lebih mudah memahami prosedur.

Dengan dua metode ini, Pegadaian memastikan setiap calon nasabah memiliki kemudahan untuk memulai investasi emas sesuai kebutuhan dan kenyamanan masing-masing.


Berita Terkait


News Update