Berdasarkan Peraturan Sekjen Nomor 14 Tahun 2022, pencairan PIP dilakukan tiga kali dalam setahun:
- Termin 1 (Februari–April): prioritas siswa kelas akhir & penerima DTSEN
- Termin 2 (Mei–September): untuk siswa yang belum cair di termin sebelumnya
- Termin 3 (Oktober–Desember): bagi penerima baru atau tambahan dari dinas pendidikan
Untuk termin kedua tahun 2025, dana PIP diperkirakan cair dalam dua gelombang:
Baca Juga: Jadwal Pencairan Dana Bantuan PIP September 2025: Ini Besaran Nominal dan Cara Ceknya
- Gelombang 1: sekitar 16 September 2025
- Gelombang 2: sekitar 23 September 2025
Tanggal tersebut masih bersifat perkiraan karena menyesuaikan SK resmi dari dinas pendidikan masing-masing daerah.
Dengan adanya bantuan PIP September 2025, diharapkan siswa dari keluarga kurang mampu tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa terkendala biaya.
Pastikan untuk rutin mengecek status penerimaan di laman resmi Kemendikdasmen agar tidak ketinggalan informasi pencairan.