POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira bagi dunia pendidikan Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Kementerian Agama (Kemenag) telah membuka kembali penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk periode ini. Ini merupakan angin segar yang dinantikan oleh jutaan pelajar dan keluarga di seluruh tanah air.
Program PIP 2025 sendiri merupakan salah satu bentuk perhatian negara dalam menjamin keberlangsungan pendidikan bagi anak-anak dari keluarga prasejahtera, penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan peserta didik dari keluarga rentan secara ekonomi.
Tujuannya mulia: memastikan tidak ada lagi anak Indonesia yang putus sekolah hanya karena terbebani oleh biaya pendidikan. Melalui bantuan sosial ini, para siswa diharapkan dapat memenuhi berbagai kebutuhan akademik mereka.
Dana PIP dapat digunakan untuk membeli seragam, buku dan alat tulis, membayar biaya kursus, uang SPP, hingga kebutuhan lain yang menunjang proses belajar mengajar, sehingga mereka dapat bersekolah dengan lebih nyaman dan fokus meraih cita-cita.
Baca Juga: Cek Penerima PIP September 2025 Pakai NIK, Saldo Sudah Masuk Atau Belum?
Besaran Dana dan Penyaluran
Besaran dana yang diterima bervariasi sesuai jenjang pendidikan. Siswa SD/MI mendapatkan Rp450.000 per tahun, siswa SMP/MTs menerima Rp750.000, sementara siswa SMA/SMK/MA dianggarkan Rp1.000.000 per tahun.
Dana tersebut disalurkan langsung ke rekening siswa di bank penyalur resmi yang telah ditunjuk pemerintah, seperti BRI dan BNI.
Cara Cek Status Penerima PIP
Sebelum mencairkan dana, calon penerima harus memastikan terlebih dahulu apakah namanya terdaftar dalam daftar penerima PIP. Berikut langkah-langkahnya:
- Akses laman resmi PIP: pip.kemdikbud.go.id
- Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
- Klik tombol “Cari”.
- Informasi status penerimaan dan detail pencairan akan muncul di layar.
Baca Juga: Dana Bantuan PIP 2025 Belum Cair Juga? Ketahui Beberapa Penyebab dan Solusi Mengatasinya
Cara Mencairkan Dana PIP
Bagi yang sudah terdaftar sebagai penerima, berikut prosedur pencairan dana:
- Kunjungi bank penyalur resmi (seperti BRI atau BNI).
- Bawa dokumen pendukung, seperti:
- Kartu Identitas Siswa (KIP/KPS jika ada)
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan dari Sekolah
- Buku Tabungan PIP (jika sudah memiliki)
- Bagi yang belum memiliki rekening, bank akan memandu proses pembukaan rekening baru.
- Setelah verifikasi dokumen selesai, dana dapat langsung dicairkan.
Baca Juga: Pemerintah Umumkan Skema Baru PIP 2025: Dana Bantuan Disesuaikan dengan Masa Studi Siswa