POSKOTA.CO.ID - Di tengah upaya pemerintah dalam menjaga keberlangsungan pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat, Program Indonesia Pintar (PIP) kembali hadir memberikan angin segar.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengonfirmasi jadwal pencairan untuk termin kedua tahun 2025.
Penyaluran dana bantuan PIP pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu ini dijadwalkan dalam dua gelombang pada pertengahan dan akhir September mendatang.
Komitmen negara untuk memutus mata rantai putus sekolah akibat faktor ekonomi diwujudkan melalui program strategis ini.
PIP tidak hanya sekadar bantuan tunai, melainkan sebuah investasi jangka panjang untuk membangun masa depan generasi penerus bangsa yang lebih cerah dan kompetitif.
Dengan menargetkan siswa yang terdaftar dalam Data Tunggal Sistem Ekonomi Nasional (DTSEN), bantuan ini diharapkan dapat tepat sasaran dan menyentuh mereka yang paling membutuhkan.
Momen pencairan ini pun dinanti-nanti oleh jutaan keluarga pra-sejahtera di seluruh Indonesia. Dana tersebut dipastikan akan sangat berarti untuk meringankan beban biaya di tahun ajaran baru, seperti pembelian seragam, buku pelajaran, alat tulis, dan berbagai keperluan sekolah lainnya yang biayanya kerap menjadi tantangan.
Jadwal dan Mekanisme Pencairan PIP
Berdasarkan jadwal yang telah dirilis, pencairan dana bantuan pendidikan ini diperkirakan akan dilakukan pada:
- Gelombang 1: Selasa, 16 September 2025
- Gelombang 2: Selasa, 23 September 2025
Pencairan dilakukan melalui bank penyalur, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI), di mana rekening Kartu Indonesia Pintar (KIP) para penerima manfaat terdaftar.
Sasaran dan Besaran Bantuan
Dana PIP termin September ini diperuntukkan bagi siswa pada semua jenjang pendidikan, SD, SMP, hingga SMA/SMK/sederajat, yang telah terdaftar dalam Data Tunggal Sistem Ekonomi Nasional (DTSEN) dan memiliki KIP aktif.
Besaran bantuan yang diterima bervariasi sesuai jenjang pendidikan:
- Siswa SD: Rp225.000 – Rp450.000 per tahun
- Siswa SMP: Rp375.000 – Rp750.000 per tahun
- Siswa SMA/SMK: Hingga Rp1.800.000 per tahun